DaerahJawa

Kembali Datangi Pemkab Klaten, Honorer K2 Minta Diangkat PNS bukan PPPK

×

Kembali Datangi Pemkab Klaten, Honorer K2 Minta Diangkat PNS bukan PPPK

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Sejumlah tenaga Honorer Kategori 2 (K2) didampingi Kuasa Hukum mendatangi Kantor Bupati Klaten, pada Kamis (5/12/2022). Kedatangan mereka menanyakan kejelasan nasib mereka yang tak kunjung diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gagal bertemu dengan Bupati, beberapa tenaga honorer tersebut diterima di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Klaten. Beberapa honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013 itu mayoritas sebagai tenaga pengajar atau guru.

Kuasa Hukum, LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumbanraja mengatakan kedatangan di Pemerintah Kabupaten Klaten bersama perwakilan para Honorer K2 untuk mengawal keputusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi dalam pelaksanaannya belum maksimal.

“Jika melihat statemen Bupati Klaten beberapa hari lalu yang menyarankan para Honorer K2 yang telah memenangkan gugatan untuk mendaftar PPPK maka jelas ini tidak sesuai dengan rekomendasi MA dan Bupati salah dalam memahami hal tersebut,” katanya.

Menurut dia, dengan dimenangkan gugatan ini secara otomatis para Honorer K2 harus mendapatkan haknya diangkat menjadi PNS bukan PPPK seperti yang disampaikan Bupati dengan dasar telah menerima surat balasan dari Menpan RB terkait masalah tersebut.

Seperti diketahui, awal mula permasalahan ketika ada 296 orang yang sebelumnya mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2013. Mereka juga telah dinyatakan lolos. Hanya saja sampai saat ini tidak juga mendapatkan SK CPNS dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Terhitung sudah sembilan tahun mereka menunggu kepastian nasib setelah menang putusan MA. Berbagai upaya telah dilakukan Honorer K2 yang didominasi guru tersebut untuk memperjuangkan haknya diangkat sebagai CPNS.

Termasuk mendesak pemerintah pusat untuk segera menjalankan putusan dari MA tersebut. Hingga akhirnya kini yang bertahan hanya tinggal 100 orang saja karena lainnya sudah pensiun, meninggal dunia maupun memilih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *