DaerahBali

Puluhan Warga Batu Ampar Buleleng Demo ke Jakarta Tuntut Presiden RI Haknya Dirampas Oknum Pejabat

×

Puluhan Warga Batu Ampar Buleleng Demo ke Jakarta Tuntut Presiden RI Haknya Dirampas Oknum Pejabat

Sebarkan artikel ini

Jakarta.Faktapers.id -Kasus dugaan penyerobotan lahan di Dusun Batu Ampar Buleleng, Bali, semakin memanas. Kali ini pejuang hak masyarakat di Buleleng itu mendatangi Jakarta guna melakukan aksi damai atas haknya yang selama ini di zolimi oknum pejabat Buleleng.

55 warga berorasi dibundaran patung kuda, Gambir Jakarta pusat, warga dengan membawa spanduk bertuliskan *Pak Jokowi tolong tanah kami 55 KK dirampas*, kendati orasi damai dilakukan namun demi aman warga pun dihadang pihak kepolisian setempat.

Nyoman Tirtawan mantan DPRD Bali mengajak 51 warga Batu Ampar Desa Pejarakan dengan geram menyewa armada Bus langsung bertolak ke Jakarta sebagai tindak lanjut atas kasus yang di laporkan ke Polres Buleleng seakan mati suri.

Kasus ini telah mencuat sejak tahun 1952. Warga diberikan surat kepemilikan tanah pada tahun 1959 sebagai bukti legalitas oleh pemerintah. Namun pada tahun 1976, karena pemerintah membutuhkan kapur sebagai bahan bangunan saat itu, maka diterbitkan sertifikat HPL (hak pengelolaan lahan) kepada Perusahaan Daerah Swatantra seluas 45 hektar di atas tanah pemukimanwarga Dusun Batu Ampar,

Dalam keteranganya kepada awak media Jakarta Rabu (14/12/2022).
Nyoman Tirtawan mengatakan
Secara de facto, proyek pengapuran berakhir tahun 1980-an, kemudian Bupati Buleleng dan Kepala Kantor Agraria Buleleng bersurat kepada Menteri Dalam Negeri pada tahun 1982, agar tanah yang terbit di atas sertifikat milik warga didistribusikan.
Atas dasar itulah Menteri Dalam Negeri kemudian memutuskan dan menetapkan pendistribusian tanah tersebut kepada Raman dan kawan-kawan bersama 55 warga untuk dijadikan Hak Milk karena telah memenuhi syarat,”papar Tirtawan

Tirtawan lebih terang menjelaskan, “Dari 55 warga yang diberikan SK Mendagri tahun 1982, baru 4 warga yang diproses penerbitan sertifikatnya yaitu Ketut Salin, Marwiyah, Pan Deresna dan Adna. Sedangkan sisanya berjumlah 51 warga ditolak proses penerbitan sertifikatnya tanpa alasan,” kata Tirtawan

Pihaknya akan terus berjuang dengan mengadukan permasalahan ini ke Presiden Joko Widodo melalui aksi yang digelar di depan Istana Negara.

“Kami bersama 55 warga Batu Ampar memohon kepada Presiden Joko Widodo agar tanah yang dirampas oleh oknum mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana segera hak-hak masyarakat dikembalikan , dan perampasnya yang sudah kami laporkan di Polres Buleleng 5 April 2022 sampai saat ini belum di proses,”terang Tirtawan( ……)

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *