Bali

Ribuan JKN KIS Masyarakat Buleleng Teblokir, Tirtawan Sebut Pj Bupati Kurang Berpihak Rakyat

×

Ribuan JKN KIS Masyarakat Buleleng Teblokir, Tirtawan Sebut Pj Bupati Kurang Berpihak Rakyat

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Belakangan ini pemerintah Buleleng gencar mengeluarkan KIS yang di biayai dari APBD bahkan berlomba-lomba baik oknum DPRD dan Dinsos mengeluarkan kartu wasiat tersebut kala jaman Bupati Agus Suradnyana.

Bergantinya Agus Suradnyana, Buleleng kini dijabat PJ Bupati Ketut Lihadnyana penataan terhadap birokrasi terus dilakukan yang tidak disadari berdampak ke masyarakat, seperti di Birokrasi Dinas Sosial, PJ Lihadnyana mengeluarkan SE melalui Dinsos sejak 17 Oktober 2022, KIS tersebut mulai terblokir bahkan pemegang KIS harus divalidasi pemerintah. Kebijakan ini masyarakat Buleleng pemegang KIS sangat kecewa ketika kartu tersebut yang sebelumnya tidak digunakan dan dibawa kesalah satu pelayanan kesehatan yaitu Puskesmas digunakan berobat malah pihak Puskesmas mengatakan JKN KIS dibiayai pemkab tersebut sudah terblokir.

Bangga punya PJ atau bangga terhadap kebijakan Agus Suradnyana…?

Nyoman Tirtawan sang penyelamat APBD untuk Pilgub Bali 2018, sebesar Rp 99 miliar yang awalnya dipasang Rp 254 miliar yang selalu getol bersuara sangat kecewa setelah menerima bocoran data dari statitik Pemkab Buleleng, menurutnya pemkab terkesan kurang berpihak terhadap masyarakat kecil, dikonfirmasi ketika menerima laporan beberapa hari ini.

“Apa arti piagam/penghargaan untuk Pemkab Buleleng ketika 40 ribuan KIS rakyat kurang mampu terblokir dan rakyat ditambah susah ketika sakit..?. Masyarakat bayar pajak setidaknya kesehatan mereka dijaga kalau rakyat sakit siapa bayar pajak. Apa itu WTP..?”kata Tirtawan (5/12)

Sisilain Dinsos Buleleng melalui Kadis Putu Kariaman pihaknya hanya menerapkan aturan dari atasanya sesuai Surat Edaran PJ Bupati Buleleng Nomer :800/ 2509/ X/ Dinsos/ 2022.

Tentang Kepesertaan JKN KIS Peneriman iuran APBD Kabupaten Buleleng Dasar Pertimbangan
Inpres No 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Prograrm Jaminan Kesehatan Nasional.Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Menariknya pada poin (d) tertera Rencana Kerja Antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan BPJS Kesehatan cabang Singaraja Tentang Penyelenggaraan JKN Bagi Penduduk Kabupaten Buleleng Dalam rangka Universal Health coverage.

Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal sebagai berikut : Desa/Kelurahan untuk melakukan verifikasi dan validasi data kepesertaan JKN KIS. Perasal harus dari keluarga fakir miskin/keluarga tidak mampu. Mempunyai riwayat penyakit kronis dari keluarga tidak mampu. Penyandang Disabilitas, ODGd dan Lansia Terlantar krronis dan, Keluarga kurang mampu. Melengkapi Dokumen, diantaranya
Keterangan Miskin/Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Kepala
Desa/Lurah.

Menurut Kadisos sampai Bulan Desember 2022 ini, hampir 900 jiwa masyarakat Buleleng yang kurang mampu tersentuh JKN KIS yang dibiayai Pemkab Buleleng , bahkan kepersetaan di Buleleng sudah memenuhi UAC, 90 persen sudah terkaper JKN

“Saat pembersihan data sesuai segmen bagi yang tidak mampu sesuai syarat akan di aktifkan atau dipulihkan kembali, yang sudah bekerja diarahkan ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), yang sudah mampu diarahkan ke Mandiri. Selama ini banyak pemegang KIS dibiayai Pemkab tidak tepat sasaran, “kata Kariaman (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *