DaerahJawa

Diduga Serobot Lahan Warga, Ahli Waris Rencana Ajukan Gugatan Oknum Pengusaha SPBU di Pedan

×

Diduga Serobot Lahan Warga, Ahli Waris Rencana Ajukan Gugatan Oknum Pengusaha SPBU di Pedan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id– Ahli waris pemilik lahan atas nama Almarhum Sudiro Niti Suharjo melalui Kuasa Hukum Agus Wijayanto, SH berencana akan mengajukan gugatan baik Perdata maupun Pidana oleh salah satu pengusaha dan pemilik SPBU di Pedan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Agus Wijayanto akan melayangkan gugatannya atas dugaan penyerobotan lahan milik kliennya yang berada di Jalan Pedan-Karangdowo tepatnya di Dukuh Durenan, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

Dalam keterangannya saat Jumpa Pers yang berlangsung dirumah Ahli Waris, Agus Wijayanto mengaku sebanyak 3 bidang tanah atau lahan milik orang tuanya para ahli waris yaitu Sutilah, Fajar dan Suwartiningsih seluas 325 m2 telah diserobot oleh oknum pengusaha yang saat ini di lokasi tersebut telah dibangun SPBU.

Menurut Agus, tanah atau lahan tersebut sudah digunakan dan dibangun oleh pihak SPBU sejak tahun 1997 silam. Hingga saat ini lahan tersebut diserobot yang terserap dalam kawasan SPBU dan tanpa itikad baik menemui pihak ahli waris pemilik lahan.

“Ada 3 bidang tanah milik ahli waris yakni pada akses keluar masuk SPBU dan lahan bagian taman yang berdiri papan nama. Sedangkan ketiga bidang lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum atas nama ahli waris,” kata dia, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan pihaknya selama ini telah mengajukan permohonan ukur ulang dan mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada November 2022, kedua berlangsung pada 26 Januari 2023 di Kantor BPN Klaten. Namun dalam setiap agenda mediasi tersebut pihak pemilik SPBU tidak pernah hadir.

“Selain pihak BPN Klaten menjanjikan mediasi yang ke 3, kami juga telah melayangkan surat somasi kepada pemilik SPBU tersebut sebanyak 2 kali dengan isi somasi klarifikasi penggunaan 3 bidang lahan tanpa ijin pemilik. Somasi pertama pada 22 Mei 2022 dan Kedua 8 Juli 2022, namun tetap tidak ada tanggapan,” ungkapnya.

Melihat permasalahan tersebut, Agus menduga ada tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pengusaha SPBU 44.574.08 dengan sengaja menguasai lahan tanpa ijin pemilik. Menurut rencana, gugatan akan diajukan baik Perdata maupun Pidana.

Selain pengajuan gugatan, kata dia, pihaknya akan mengirimkan surat keberatan kepada pihak Pertamina yang mengurusi untuk wilayah Jawa Tengah agar dipertimbangkan dalam pengiriman BBM karena adanya sengketa lahan yang belum selesai.

“Masih kita kaji bentuk pengamanan asetnya. Bisa kita lakukan sebelum mediasi kedua atau setelah mediasi yaitu kita akan membuat pembatas untuk menandai mana saja batas bidang milik ahli waris dan bidang milik SPBU,” tandasnya.

Sementara itu, Sony salah satu Karyawan SPBU saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengaku tidak tahu-menahu persoalan sengketa lahan yang dipermasalahkan oleh pihak warga.

“Saya tidak tahu soal masalah ini mas. Silahkan tanya dan klarifikasi oleh pemilik langsung saja. Saya hanya petugas lapangan tidak berhak komentar. Soal somasi dari warga sudah saya sampaikan ke pihak pemilik SPBU,” terang dia.

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *