DaerahJawa

Mantan Walikota Ditangkap Diduga Dalang  Perampokan Karena Balas Dendam

×

Mantan Walikota Ditangkap Diduga Dalang  Perampokan Karena Balas Dendam

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Faktapers.id -Belum diketahui pasti apa motifnya mantan Walikota Samanhudi diduga otak perampokan.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditangkap polisi karena diduga menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Mengenakan celana jin hitam dan kaus hitam  Samanhudi langsung digiring ke Mapolda Jatim dengan tangannya tampak terborgol, tiba pukul 14.56 WIB dengan pengawalan ketat anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia masih berkilah ditanya terkait keterlibatannya dalam aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, ia mengaku tak tahu.”Saya ndak tahu,” ujar Samanhudi menjawab pertanyaan awak media, seperti dilansir detikJatim, Jumat (27/1/2023).

Dan Samanhudi membantah aksi perampokan bukan terkait balas dendam. Ia mengatakan balas dendam tidak dilampiaskan dalam aksi perampokan, tapi dalam pilkada.

“Balas dendam kan dalam pilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada tahun 2024,” ucap Samanhudi menjawab kaitannya perampokan dengan balas dendamnya.

Samanhudi Sempat Menyatakan akan Nalas Dendam

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sempat menyatakan akan balas dendam usai bebas dari penjara 2022 lalu. Akan tetapi Samanhudi tidak menjelaskan secara pasti kepada siapa balas dendamnya itu.

“Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam,” tegas Samanhudi kepada wartawan di sela penyambutan kebebasannya dari penjara di rumahnya Jalan Kelud, Kota Blitar pada 10 Oktober 2022 lalu.

Samanhudi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen karena ditangkap KPK pada Juli 2018 setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

 

Dia didakwa menerima suap Rp1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar. Pemberi suap adalah perusahaan yang sama dengan pemberi suap kepada Syahri Mulyo.

Pada pengadilan tingkat pertama, Samanhudi mendapat vonis hukuman penjara 5 tahun. Upaya banding hingga ke tingkat kasasi justru menambah berat hukuman dengan tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Samanhudi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar sebelum terpilih sebagai Wali Kota Blitar periode 2010-2015. Dia kembali terpilih pada periode kedua sebagai wali kota Blitar periode 2015-2020 dengan wakilnya Santoso.

Kini, Santoso adalah wali kota Blitar terpilih setelah mengalahkan anak sulung Samanhudi.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *