DaerahBali

Pemetik Dan Penadah Emas Seorang Residivis Di Ciduk Polsek Kubutambahan

×

Pemetik Dan Penadah Emas Seorang Residivis Di Ciduk Polsek Kubutambahan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Keberhasil Polsek Kubutambahan dalam mengungkap kasus yang terjadi diwilayahnya patut diacungi jempol.

Seperti pengungkapan kasus pencurian perhiasan berupa emas yang dilakukan oleh Komang Eka Karmila(26) lelaki asal Desa Bontihing dari tangan pelaku diamankan 1 buah gelang emas,4 buah kalung emas,2 cincin Emas,2 pasang anting (giwang) emas dan 8 lembar uang seratus ribuan

Pelaku disangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP. Tersangka 2 bernama Aditya Rahman,(24) asal Banjar Munduk kunci, Desa Tegal Linggah, Sukasada, Buleleng akibat melakukan kerjasama sebagai penadah dengan pelaku Komang Eka. Saat transaksi menggunakan motor Yamaha Jupiter DK 5376 UV serta barang yang digunakan seperti Tas Kompek ,Penimbangan elektrik, Batu penguji kadar emas, Air Keras 2 botoldijerat pasal 480 ke 1e KUHP

Kerugian korban I Gede Aryawan mencapai Rp . 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pkl 21.30 wita.

Kala itu korban I Gede Aryawan yang tinggal di Puskesmas Pembatu Kubutambahan, saat itu istri (korban) dan anaknya masih berada di Desa Bebetin dalam rangka piodalan dan setelah suami korban masuk ke dalam rumah (Pustu) di lihat laci penyimpanan emas yang ada di ruang praktik sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Di lakukan pengecekan terhadap perhiasan emas yang di simpan di laci tersebut telah lenyap digondol maling.

Pelaku berhasil mengamankan barang milik korban kemudian disimpan didapur rumahnya, keduanya merupakan residivis yang baru keluar dari tahanan.

Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta ketika menggelar pers reales Senin (30/1) didampingi Kanit Reskrim Iptu Widiasa dan Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, “Korban emang keseharian tinggal Pustu, kala itu rumah sepi ditinggal upacara adat di Desanya. Motif terbentur ekonomi,”kata Kapolsek.

Selain itu kasus juga diungkap dua pelaku residivis spesialis ambil hp
TKP Tajun, pelaku Kadek Roi Junaidi Komang Budayasa, korban mengalami kerugian 18 juta, kedua pelaku dijerat hukuman 4 tahun penjara atas kelakuannya (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *