JabodetabekHukum & Kriminal

Perusakan Mobil Brio, Kapolres Metro Jaksel: Tersangka Ditengarai Melanggar Pasal 406 KUHP 

×

Perusakan Mobil Brio, Kapolres Metro Jaksel: Tersangka Ditengarai Melanggar Pasal 406 KUHP 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  -Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus perusakan mobil Honda Brio telah naik ke penyidikan. Dan menetapkan pengemudi Fortuner berinisial GR, 24 tahun sebagai tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio milik Ari Widianto.

Tersangka ditengarai melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan,” terang Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, GR memecahkan kaca depan Brio dengan airsoft gun yang dibawanya. Tersangka juga sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil korban pada Minggu, 02.00 WIB di Senopati, Jakarta Selatan.

Ade menyatakan polisi tetap mengumpulkan berbagai barang bukti dan fakta lain dalam kasus tersebut. “Itu pasal tentang tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oleh satu orang, pengerusakan terhadap barang,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya Kapolres Ade mengatakan senjata airsoft gun yang dipakai GR untuk mengancam Ari adalah mainan.

“Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah diperlihatkan,” kata Ade .

Namun polisi akan memastikan lagi apakah benar senjata tersebut yang dipakai GR untuk mengancam.

Kejadian berawal saat mobil GR melaju berlawanan arah di Jalan Senopati. Korban pun memberi peringatan dengan menyalakan lampu dim mobilnya sebanyak empat kali.

GR lalu menabrak bagian kiri Honda Brio warna kuning milik Ari Widianto hingga posisinya bergeser. Pelaku kemudian keluar dan mengancam dengan pistol dan pedang anggar.

Korban langsung melaporkan pengemudi Fortuner tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua belah pihak sempat bermusyawarah di kantor polisi, namun kasus ini tetap diproses.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *