Hukum & KriminalHeadlineNasional

Mafia Tanah “Kuasai” Lahan di Kelurahan Dadap, Girik “Palsu” Diduga Diterbitkan

×

Mafia Tanah “Kuasai” Lahan di Kelurahan Dadap, Girik “Palsu” Diduga Diterbitkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, faktapers.id – Lurah Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga bersengkongkol dengan mafia tanah. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Wachid Maulana SH, CTA saat menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ), Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, Wachid menjelaskan, permasalahan tanah sengketa antara Salim Kosasih alias Khouw Swan lin (Orok) sebagai pemilik tanah yang sampai saat ini masih hidup, dengan alas surat Girik no. 478 persil 23a dengan SHM tahun 2001/2002 dibuat melalui program ajudikasi atas nama 2 orang dalam 1 sertifikat yaitu saudara Tjong Otto Guswito dan liong Juen Fat, yang lalu diturunkan Haknya menjadi SHGB atas nama sama 2 orang , kemudian SHGB tersebut dipecah menjadi 2 dengan APHB melalui PPAT. H. Dudung Abdullah, SH tahun 2008 akan tetapi kenapa SHGB tersebut ada warkah Girik No. 471 atas nama Tjong Otto Guswito padahal Girik 471 atas nama Uij i Tih.

“Terkait hal tersebut, kami mempunyai kesimpulan diduga Girik itu Palsu, dan ini semuanya adalah permainan mafia tanah, saya menduga Lurah Dadap terlibat dalam persoalan ini,” kata Wachid.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah membuat surat permohonan ke Kelurahan Dadap untuk penjelasan Girik no. 471 tertanggal 19 Januari 2023, namun sampai saat ini belum ada jawaban.

“Kami tidak tahu ada permainan apa di Kelurahan Dadap ini, dan sebelumnya klien kami pernah minta keterangan tanah, namun ditolak, bahkan diledek. Kalau merasa punya tanah kuasain aja fisik dulu, pasang plang, buat bedeng,” seraya menirukan perkataan Lurah.

DAJ juga telah membuat pengaduan dan permohonan Audensi di Kecamatan Kosambi tertanggal 13 Februari 2023 , namun sampai ini juga sama belum ada jawaban.

“Kami berpikir apakah seperti ini instansi-instansi pemerintah di Kabupaten Tangerang dalam melayani masyarakat?” ungkapnya.

Menurutnya, yang lebih mengagetkan lagi, Lurah Dadap Saduni mengeluarkan keterangan yang isinya menjelaskan bahwa, Girik 478 atas nama Khouw Swan lim tidak ada di buku C.

“Padahal cukup jelas di dalam buku Girik No. 478 atas nama Khouw Swan Lim beli dari No. 179 Hiem O Beng. Ini sudah tidak beres Kelurahan Dadap, saya yakin sudah masuk angin,” ungkap Wachid.

Masih dikatakannya, bahwa DAJ akan terus memperjuangkan, dan apabila tidak direspon, pihaknya akan melaporkan ke Satgas Mafia Tanah di Polda Metro Jaya.

“Kami akan tetap memperjuangkan yang Hak, mencari kebenaran dan keadilan. Terkait kasus ini, kami juga akan melaporkan ke Satgas Mafia Tanah di Polda Metro Jaya, dan perlu kita ingat instruksi dari Bapak Presiden kita, berantas mafia tanah,” tuturnya.

Sementara, Lurah Dadap, Saduni saat dikonfirmasi wartawan ke Kelurahan Dadap, tidak ada di tempat. Wartawan hanya ditemui Sekretaris Kelurahan Efendi.

“Maaf pak, Pak Lurah sedang melaksanakan umroh. Pulang tanggal 16 Maret. Terkait persoalan yang ada hubungan dengan Pak Lurah, saya tidak bisa menjawab pertanyaannya, karena bukan ranah saya,” tutur Efendi. nel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *