Nasional

Rasa Keadilan Publik Harus Diutamakan, Kapolri Ingatkan Jajaran Tahan Diri Gunakan Strobo

×

Rasa Keadilan Publik Harus Diutamakan, Kapolri Ingatkan Jajaran Tahan Diri Gunakan Strobo

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti soal pola pengawalan dan penggunaan sirine strobo di jalanan saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dia mengaku menerima banyak protes melalui media sosial (medsos).”Terkait dengan pengawalan saya kira sudah diatur oleh peraturan Kakorlantas, sehingga tentunya ini tinggal kita laksanakan namun di sisi lain terkait dengan pengawalan kegiatan masyarakat ini yang sering banyak protes,” ungkap Sigit dalam Rakernis Korlantas di Bandung, Jawa Barat waktu lalu, Selasa (14/3/2023).

Sigit mengingatkan rasa keadilan publik harus tetap diutamakan. Sebab itu, dalam memberikan pengawalan dijalanan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku apabila tidak dalam keadaan yang mendesak.

“Jadi yang begini rekan-rekan lebih selektif dan apabila tidak terlalu mendesak ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti, lampu hijau jalan,” ujar Sigit.

Kapolri Sigit menegaskan, edukasi soal safety riding atau berkendara yang aman saat di jalanan harus dimulai dari personel kepolisian.

Selain itu, dengan tetap menaati aturan, kata Sigit, hal itu tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi seluruh pengguna jalan.

“Di luar itu tolong kita mulai ajarkan, hal-hal yang tertib,” tandasnya.

Kapolri  juga mengingatkan soal penggunaan sirine strobo yang terkadang juga menjadi hal dikeluhkan oleh masyarakat, terutama ketika arus lalu lintas sedang mengalami kepadatan.

“Penggunaan sirine strobo ini tentunya tolong kita juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya suara juga jadi masalah. Jadi sirine yang terlalu melengking dan model suara bising itu mengganggu,” pungkas Kapolri Sigit.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *