Jabodetabek

Tekan Polusi Udara Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Sanksi Tilang Emosi  Diuji Coba Mulai 25 Agustus

×

Tekan Polusi Udara Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Sanksi Tilang Emosi  Diuji Coba Mulai 25 Agustus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –  Tekan polusi udara kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan uji coba tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi akan dimulai pekan ini. Sanksi tilang diuji coba mulai 25 Agustus.

“Bekerja sama dengan Polda Metro dan POM TNI, untuk uji emisi per tanggal 1 September. Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP dan teknis. Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi,” terang Asep dalam rapat di Komisi D DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

“Langkah itu merupakan bagian upaya mengatasi polusi udara di Jakarta. Selain penerapan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI juga akan memberikan izin bengkel kendaraan agar bisa
melakukan uji emisi.,” sambungnya.

Menurut Asep kebijakan itu sudah tertuang dalam Pergub 66 tahun 2020. Nantinya bengkel selain ATPM bisa menguji kendaraan warga.

“Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut,” pungkasnya.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *