DaerahJawa

Berubah Pembagian Hasil Pendapatan pajak kendaraan Bermotor Pemprov Jawa Timur Tahun 2025

×

Berubah Pembagian Hasil Pendapatan pajak kendaraan Bermotor Pemprov Jawa Timur Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Surabaya | faktapers.id – Akan berubah pembagian hasil pendapatan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Jika saat ini Pemprov Jawa Timur menerima 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen. Maka pada tahun tersebut Pemprov menjadi 34 persen dan kabupaten/kota 66 persen.

Demikian diungkapkan Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono ketika meninjau progres pembangunan Kantor Samsat di Bangkalan, Minggu (18/2/2024). “Jika mengacu pada perubahan tersebut maka pendapatan provinsi akan berkurang hingga Rp4 triliun,” terangnya.

Dengan perubahan pembagian hasil pendapatan pajak ini, Pj. Gubernur Adhy menyampaikan bahwa support pembangunan dari provinsi ke kabupaten/kota ke depannya akan berkurang. Oleh karena itu, ia mendorong pembangunan yang dilakukan oleh kabupaten/kota bisa lebih masif lagi.

“Selain itu, saya juga mendorong sinergitas dari pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama dengan pemprov meningkatkan pendapatan daerah. Mulai dari proses sosialisasi hingga identifikasi wajib pajak yang belum membayar. Toh nanti juga hasilnya masuk ke kabupaten/kota,” ungkapnya.

Untuk itu Pj. Gubernur Adhy juga meminta pemkab/pemkot untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sumber lainnya, salah satunya retribusi. Dengan meningkatnya pendapatan daerah maka program-program yang berdampak langsung pada masyarakat juga akan semakin meningkat.

Dalam tinjauannya Pj. Gubernur Adhy melihat langsung isi gedung. Mulai dari gedung utama 2 lantai yang berisi ruang pelayanan satu pintu dan ruang kantor. Kemudian ada beragam fasilitas penunjang seperti masjid, kantin, tempat cek fisik kendaraan, pos jaga, pagar dan tempat parkir.

Meski begitu, pihaknya memberikan beberapa catatan kecil untuk penyempurnaan Kantor Bersama Samsat Bangkalan yang dibangun menggunakan APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp12,456 miliar ini.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *