DaerahJawa

Hindari Disalahgunakan, KPU Klaten Musnahkan Ribuan Surat Suara

×

Hindari Disalahgunakan, KPU Klaten Musnahkan Ribuan Surat Suara

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Sebanyak 9.030 surat suara Pemilu 2024 yang rusak atau tidak bisa digunakan, dimusnahkan oleh KPU Klaten, Selasa (13/2/2024) malam. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurangan oknum yang memanfaatkan kartu suara.

Pemusnahan ribuan kartu suara tersebut disaksikan jajaran KPU Klaten, Bawaslu Klaten, Tokoh Agama, Polri, TNI, perwakilan partai politik serta panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Sebelum acara pemusnahan surat suara, KPU Klaten melakukan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua FKUB Klaten, KH Syamsudin Asrofi dengan harapan dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini berjalan damai dan lancar.

Ketua KPU Klaten, Primus Suprino, dalam penjelasannya kepada awak media, mengatakan pemusnahan surat suara rusak yang dimusnahkan diantaranya surat suara Pilpres sebanyak 2.520 lembar, surat suara DPD 529 lembar, DPRD Propinsi 1.373 lembar.

Pemusnahan surat suara tersebut menurut dia dengan cara dibakar. Dari pemusnahan itu telah dibuatkan berita acara dengan ditandatangani oleh perwakilan instansi yang menyaksikan.

“Surat suara tersebut rusak disebabkan karena sobek serta tertumpah tinta. Pemusnahan surat suara Pemilu 2024 oleh KPU Klaten ini bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab,” ungkapnya.

Primus menambahkan, jumlah surat suara sudah sesuai jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen dari DPT yang ada di Kabupaten Klaten, sehingga total pemilih dalam DPT tersebut yaitu 971.518 orang tersebar di 4.197 tempat pemungutan suara (TPS).

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *