Malam Ini, KPU Gelar Rekapitulasi Suara Nasional untuk Dapil Jawa Barat dan Papua Barat Daya

×

Malam Ini, KPU Gelar Rekapitulasi Suara Nasional untuk Dapil Jawa Barat dan Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum alias KPU RI akan menggelar rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 untuk Provinsi Jawa Barat dan Papua Barat Daya pada Senin malam ini.”Malam nanti akan ada dua provinsi, Jawa Barat dan Papua Barat Daya. Sedangkan Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan itu dijadwalkan kemungkinannya besok,” kata Komisioner KPU August Mellaz dalam keterangannya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Maret 2024. Mellaz menyebut, sesuai dengan keterangan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional dihentikan sampai Pukul 20.30. Awalnya, menurut August, KPU memang menargetkan rekapitulasi suara nasional akan selesai pada 18 Maret 2024. Namun, kata dia, ada beberapa masalah di daerah yang mengakibatkan target itu tidak tercapai.”Misalnya ada proses penanganan pelanggaran secara cepat yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Tentu mau tidak mau kan kami harus tindak lanjuti. Semacam itu kendalanya, kalau yang lain sih enggak,” ujar Mellaz. Meski demikian, Mellaz memastikan bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi sudah selesai. Saat ini, kendala yang terjadai hanya persoalan teknis. “Tinggal mereka datang ke sini saja. Teknis saja,” kata dia.Selain itu, Mellaz tak menampik sebenarnya proses rekapitulasi nasional untuk provinsi Jawa Barat dijadwalkan pagi ini. Namun, Mellaz mengatakan, di Jawa Barat perlu ada proses pencermatan lebih lanjut sehingga baru bisa dilakukan rekapitulasi pada malam ini.”Secara prinsip provinsi mana pun yang hadir, ya itu kita lakukan rapat pleno terbukanya,” kata Mellaz. Iklan

Hingga Senin, 18 Maret 2024 Pukul 18.30, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah dan Papua Tengah.Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 unggul di 31 provinsi, sedangkan dua sisanya didahului pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.Adapun pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.Pilihan Editor: H-2 Pengumuman KPU: Begini Aturan Laporan Dugaan TSM Agar Batalkan Hasil Pilpres 2024