DaerahHukum & KriminalJawa

Dapat Remisi Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat 

×

Dapat Remisi Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat 

Sebarkan artikel ini
mantan Bupati Malang Rendra Kresna bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.

Malang, faktapers.id – Setelah menjalani hukuman kurungan dalam kasus korupsi, mantan Bupati Malang Rendra Kresna bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.

Ia mendapatkan remisi 14 bulan 15 hari.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan hak bebas bersyarat itu diberikan setelah Rendra memenuhi persyaratan administratif.

Rendra ditahan sejak 15 Oktober 2018. Total remisi yang didapat pria 62 tahun itu adalah 14 bulan 15 hari.

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” terang Heni, Rabu (24/4/2024).

Menurut Heni selama dalam tahanan  Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat mantan Politikus Nasdem itu mendapatkan berbagai remisi.

“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta,” ujarnya.

Meski mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Malang.

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” kata Heni.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan Rendra resmi bebas kemarin berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.

Jayanta menjelaskan Rendra telah menjalani 2/3 masa pidana, sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” ujarnya.

Rendra divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus suap yang merugikan negara senilai Rp7,5 miliar.

[]