NasionalInfo TNI

Revisi RUU No.34 Tahun 2004 Tentang TNI, Membuka Peluang Prajurit Aktif Bisa Menduduki Jabatan di Kementerian atau Lembaga

×

Revisi RUU No.34 Tahun 2004 Tentang TNI, Membuka Peluang Prajurit Aktif Bisa Menduduki Jabatan di Kementerian atau Lembaga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Jakarta, faktapers.id – Sedang dibahas DPR draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) rancangan UU TNI yang sedang dibahas di DPR.

Prajurit aktif bisa menempati jabatan di kementerian atau lembaga sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu seiring berjalannya revisi UU TNI.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” tulis pasal tersebut dikutip Rabu (29/5/2024).

Isi dalam RUU tersebut diatur bahwa prajurit yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lembaga tersebut.

Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

Untuk pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan dilaksanakan oleh Panglima TNI bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian Pasal 47 ayat (6).
Ketentuan prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sebelumnya tidak diatur dalam UU 34 Tahun 2024.

Sedangkan pada Pasal 47 ayat (1), prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketentuan ini tak berubah dengan UU TNI yang masih berlaku hari ini.

Menyikapi RUU ini, pengamat militer dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai revisi pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI itu bertentangan dengan amanat reformasi.

Dikatakannya, klausul baru yang membolehkan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan sesuai kebijakan presiden merupakan aturan yang karet.

“Itu adalah klausul karet. Sesuatu yang memang sangat dihindari dan bertolak belakang dengan semangat UU 34/2004. Saya yakin akan muncul polemik,” sebut Fahmi.

“Klausul itu membuka peluang masuknya prajurit aktif ke kementerian/lembaga yang urusannya tidak berkaitan atau beririsan langsung dengan tugas dan fungsi TNI,” penilaian Fahmi.

(*)