Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari kedepan, terhitung 26 Oktober sampai 8 Nopember 2020. Menyikapi itu, jajaran tiga pilar bersama Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kelurahan Karang Anyar gencarkan razia masker.
Lurah Karang Anyar, Heru Supriyono mengatakan, dengan diperpanjangnya kembali PSBB transisi selama 14 hari kedepan, kita kembali menggencarkan razia masker. Ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di Wilayah Kelurahan Anyar.
Razia masker yang di gelar oleh jajaran tiga pilar bersama gugus tugas penanggulangan covid-19 di laksanakan di Jalan D Raya lingkungan Rw.01, melibatkan 15 personil.
“Terdiri dari Jajaran tiga pilar, Satpol PP, ASN kelurahan Karang Anyar, unsur Rt/Rw, LKM dan FKDM,” jelas Heru saat dikonfirmasi, Senin (26/10).
Dari razia masker tersebut, tim penertiban terpadu berhasil menjaring 14 pelanggar PSBB tidak menggunakan masker tidak sesuai dengan peraturan berlaku.
“Mereka sebenarnya menggunakan masker namun cara memakainya ada yang diatas jidat, di bawa dagu atau di bawa hidung, inikan tidak benar,” ucap Heru.
Walaupun begitu mereka tetap dikenakan sanksi hukuman berupa kerja sosial berupa menyapu sarana dan prasarana umum selama 20 menit, serta membuat surat pernyataan. kornel