JAKARTA, faktapers.id – Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat menjaring 26 orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan di tiga tempat di wilayah Tambora Jakarta Barat, Sabtu (14/11/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, hasil razia hari ini masih ada warga yang tidak memakai masker. Bagi yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial, sanksi administrasi hingga sita KTP.
“Hari ini dengan hasil yang didapat sebanyak 26 pelanggar. 22 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp 350 ribu,” ujar Kompol Faruk.