Singaraja.Bali.faktapers.id -Dibentuknya kelompok yang KOM Penyelamat Asset Desa Adat (PADA) yang secara terbuka menyeret nama Bendesa Adat Kubutambahan,Drs.Jro Pasek Ketut Warkadea.
Dikonfirmasi awak media Jro Pasek Ketut Warkadea yang didampingi Penyarikan desa adat Made Putu Kerta dan Gede Anggastia, Tokoh Masyarakat Kubutambahan yang juga ketua LSM Pemerhati Pembangunan Masyarkat Buleleng (P2MB), Minggu (15/11).
Ia menyebutkan mereka asbun bahkan tak memiliki kapasitas untuk bicara soal aset milik Desa Adat Kubutambahan yang dikontrak oleh PT.Pinang Propertindo. “Sehingga apa yang disampaikan ke publik ngawur dan tak berdasar,”ujar Jro Pasek Ketut Warkadea.
Atas polemik itu, nama bendesa Adat kembali hangat beberapa orang menanggapi seperti Gede Suyasa selaku warga Kubutambahan yang kini tinggal di Jakarta Barat.
“Sebelum BPN mengeluarkan HGB, peruntukan harus jelas dari pihak investor dan ada persetujuan dari pemilik tanah ( desa adat) dan apabila setelah keluar HGB tanah diterlantarkan atau tidak digunakan sebagai mana mestinya, pemilik tanah juga bisa mencabut kembali HGB tersebut dengan mengajukan permohonan ke BPN,” ungkap Gede Suyasa.
Fakta-fakta sesuai info didapatnya (1). Kelian desa adat membenarkan telah mengontrakan tanah adat kepada investor. (2). Kelian adat membenarkan kalau tanah adat dalam bentuk HGB sudah dianggunkan ke Bank. (3). Kelian adat membenarkan uang hasil kontrak sudah diterima dan dikelola desa adat.
Pertanyaannya :1). Selama ini untuk apa peruntukan tanah yg sudah disewakan tersebut..?. (2).
Menurutnya dengan tanah seluas itu seharusnya sudah keliatan pembangunan yang dilakukan dan masyarakat setempat pasti merasakan manfaatnya, faktanya kubutambahan sampai sekarang tdk ada perubahan. (3). Apa isi kontrak dan bagaimana sistem pengelolaan dananya?. (4). Setelah mendapatkan jawaban tersebut secara real pasti ketemu motivasi, pihak terlibat dan pihak-pihak siapa pemainnya dan yang diuntungkan.
Analisis saya : Dari fakta yg disampaikan dan Dilihat dari cara menjawab kelian adat yg santai, sepertinya kelian adat cuman pemain lapangan dan ada orang orang yang membantu atau memback up kegiatan yang sudah dilakukan.
Saran : Untuk mencari kebenaran atas sengketa tanah adat kubutambahan perlu keberanian dan kecerdasan masyarakat dalam bertindak sehingga barang yg sudah mulai terbuka tidak menutup kembali.Saya anak Kubutambahan dan saya cinta Kubutambahan,mari kita majukan desa Kubutambahan dengan menjadi masyarakat yg peduli”jelas Suyasa.
Dikonfirmasi Faktapers.id, Jumat (20/11) LSM Garda Tipikor Jro Gede Budiasa yang dianggap kerama Adat Sampingan dan belum berhak turut campur atas masalah tersebut kendati telah berpuluh tahun menjadi warga adat Kubutambahan kini melayangkan surat kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali, MDA Provinsi Bali,Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Camat,Kapolsek, Danramil, Kades, Kliat Banjar Adat se-Kubutambahan.
“Kami dari Anggota Desa Linggih dan Desa Latan serta Kerama Desa Sampingan patut mempertanyakan kebenaranrnya, tentang sewa kontrak tanah Duwen Pura Desa Adat Kubutambahan, berapa besar saudara sewa kontrakkan tanah tersebut..? kami dari Anggota Desa linggih dan kerama Desa Kubutambahan, ingin mendengarkan kejujurannya sebagai Kelian Desa Adat Kubutambahan,
Adanya kebingungan anggota Desa linggih dan Desa Latan maupun Krama Desa Sampingan pihaknya ingin mendengarkan penyampaian Warkadea yang sangat plin plan kepada bapak Gubernur Bali, bahwa ada lagi tanah Duwen Pura yang telah dijaminkan oleh Pihak Investor di beberapa BANK BANK senilal, 1,4 T, dan ada juga yang sudah turun surat pelalangan dari Bank.
”Pertanyaan-nya apa benar peristiwa tersebut terjadi…?. Hal ini patut dijelaskan kepada semua anggota Desa Linggih maupun Kerama Desa . Bila mana saudara tidak bisa menjelaskan, Kami dari Komite Penyelamat aset Desa Adat(KOMPADA) yang akan mengundang bapak Gubernur Ball, Kepala Kantor BPN. Buleleng, dan Investor yang bersangkutan biar segera klirkan polemik ini, permasalahan yang ada di Desa Adat Kubutambahan, biar tidak terjadi gesekan-gesekan warga Desa Adat Kubutambahan, tentang masalah tanah Duwen Pura. Bahwa Tanah Duwen Pura bukan merupakan milik warisan almarhum orang tua saudara Wakradea malahan tanah-tanah Duwen Pura adalah milik lembaga Desa Adat Kubutambahan,” papar Gede Budiasa. Des