Headline

Lagi-lagi Reskrim Polres Buleleng Tetapkan Kades Bungkulan Sebagai Tersangka

598
×

Lagi-lagi Reskrim Polres Buleleng Tetapkan Kades Bungkulan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id– Lagi-lagi Reskrim Polres Buleleng menetapkan tersangka kepada kepala Desa dalam kasus tanah, sebelumnya Kades Tamblang sebagai tersangka dan di tanah di Polsek Sawan.

Kini Kades Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng Ketut Kusuma Ardana terbelit kasus tanah Lapangan Bungkulan yang ditangani Satreskrim Polres Buleleng, atas laporan warga dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM No. 2427 pada lapangan sepak bola di desa Bungkulan, melalui prona sejak tahun 2013.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Harianto, S.H., S.IK., M.H dikonfirmasi Faktapers.id Jumat (4/12) penetapan Kusuma Ardana selaku Kades Bungkulan sebagai tersangka atas kasus berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng,”Ya Benar* singkatnya.

Dari hasil gelar perkara berdasarkan bukti yang cukup, ada keterangan saksi, barang bukti, dan tempat kejadian, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen atas kepemilikan tanah lapangan di desa Bungkulan, sesuai sangkaan Pasal 263 KUHP. Meski demikian, kasus ini akan terus dikembangkan dengan melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk menentukan apakah tersangka Kusuma Ardana akan dilakukan penahanan atau tidak.

Pada prona tahun 2013, Kusuma Ardana mengajukan dua bidang tanah yang menjadi fasilitas umum (fasum), sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426 (pada tanah puskesmas) dan SHM No. 2427 (pada lapangan) atas nama Ketut Kusuma Ardana.

Penerbitan dua bidang sertifikat atas nama Kusuma Ardana pun bergejolak di Desa Bungkulan. Atas gejolak itu, jajaran Polres Buleleng melakukan penyelidikan terkait polemik status kepemilikan lahan lapangan umum dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan.

Bukan itu saja, bahkan Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No. 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Pembatalan itu karena dari hasil pemeriksaan ada cacat administrasi. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *