Tangerang, Faktapers.id –PN Tangerang kembali menunda untuk yang ke-3 kalinya persidangan Akmal Sohairudin Jamil bin Sachrudin, anak Wakil Walikota Tangerang, bersama 3 temanya, yang tersandung narkoba, Senin ( 4 / 1 / 2021). Akmal cs dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang, bulan September 2020.
Sidang dilaksanakan secara Virtual selama Covid – 19 ini, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Gozali, Cs dari Kejaksaan Negeri Tangerang, sebelum sidang sudah bisik bisik dengan Ketua majelis hakim, R.Aji Suryo, yang memeriksa dan menyidangkan ke – 4 terdakwa yag perkaranya di (Split ) dibagi empat berkas perkara.
Setelah hakim ketua, membuka sidang, JPU Gozali meminta persidangan, ditunda dengan alasan tuntutan belum siap, apakah perkara ini begitu rumit, sehingga Kejaksaan Negeri Tangerang, gamang menjatuhkan tutuntan terhadap, Akmal Cs, anak Wakil Walikota Tangerang.
Persidangan, Akmal Cs sudah berjalan hampir 3 bulan, sejak sidang Pertama pembacaan dakwaan, senin ( 26 / 10 / 2020 ) untuk pembacaan tuntutan sudah tertunda sampai 1 bulan lamanya. Hanya dengan alasan tuntutan belum siap.
IDG. Wirajana, Kajari Kota Tangerang yang dihubungi lewat Whasap masalah persidangan Akmal Cs yang tertunda, mengatakan masih diluar dan menyuruh ke Kasie Pidum, Dapot, Staf pidum Andi yang dihubungi untuk menanyakan penundaan sidang ke ( Dapot) sudah ditunggu sampai 1 jam, tidak jelas.
Terdakwa Akmal Sohairudin Jamil bin Sahrudin bersama Syarif, Dede dan.Moh Taufik, dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram,0,31 gram dan ganja 7,3 gram. ditangkap di Jl Taman bunga V Cipondoh, Sabtu ( 6 / 6 / 2020 ) jam 00, 15 wib di rumah, Dede. sedang pesta narkoba.
Pakta persidangan, Akmal mentrasfer uang sebesar 800 ribu rupiah, dan menyuruh Dede untuk membeli sabu sabu 1 gram seharga 1,6 juta. yang dibeli secara patungan bersama Sarifudin, Dede dan Moh Taufik untuk di pakai bersama.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsideritas, melanggar pasal 114, Persekongkolan, Prekusor pasal 112 membeli dan menguasai narkoba dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun dan denda 1 miliar.
Akmal Sohairudin Jamil, ketika Dede, Sarifudinn dan Moh Taufik di tangkap sedang menuju rumah Dede di Jalan Taman Bunga V Cipondoh Kota Tangerang. yang sedang pesta narkoba. Akmal sewaktu ditangkap Satnarkoba Poda Metro Jaya, belum sempat memakai sabu yang dibeli Dede atas perintah terdakwa.
Saksi Riskiyono anggota Satnarkoba PMJ di dipersidangan mengatakan, Akmal Sohairudin Jamil bin Sachrudin ditangkap berdasarkan, Chath Whasap dan bukti transfer uang, belum sempat menikmati sabu yang disuruh di beli Dede, dan terdakwa Akmal juga mengakui keterangan Polisi di persidangan.
DR. Dwi Seno Wijanarko SH MH, .mantan Jaksa, ahli hukum Pidana, yang di minta tanggapanya masalah Rehab bagi pengguna yang sudah ketergantungan wajib hukumya, tapi harus ada “Asesment” dari penyidik, yang menjadi pertanyaan ada asesment setelah sidang berjalan, tapi di BAP polisi tidak ada, Ini juga bisa menjadi pertanyaan hakim dalam mengambil keputusan.
Seharusnya asesment itu yang memohon Polisi ke dokter Rumah Sakit Ketergantungan Obat. ( RSKO ) Pengalaman saya, sewaktu jadi jaksa sampai Pengacara dan Dosen, terutama sebagai saksi ahli yang sering diminta Polisi dalam penyidikan sampai saksi ahli di Persidangan.
Lebih lanjut Seno mengatakan, tanpa asesment juga hakim bisa memutus perkara narkoba dengan pasal 127 kalau Fakta persidangan terdakwa adalah korban dan hanya pengguna, hakim memiliki kewenangan sesuai Sema Mahkamah Agung. Pasal 127 maksimal 4 tahun atau di bawah. 1 tahun dengan catatan di Rehab.
UU No 35 / 2009, Pasal 114, kalau Pakta persidangan dan unsur – unsurnya sudah terpenuhi. Mentrasfer uang, menyuruh, membeli, menukar, perekusor dan bersekongkol kejahatan Narkotika. hakim di persidangan akan memutus perkara sesuai bukti dan keyakinanya.
Apa lagi terdakwa sewaktu ditangkap Polisi belum sempat memakai, sabu sabu yang sudah di belinya. dengan alasanya barang haram yang dibeli untuk dipakai sendiri, biar hasil test urine Positif hakim pas.