Headline

Warga Desak Gembok Bangunan Restoran “Abuba” Dibangun Tanpa IMB

396
×

Warga Desak Gembok Bangunan Restoran “Abuba” Dibangun Tanpa IMB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Warga RW 004 Kelurahan Tanjung Duren Utara mengeluhkan kegiatan proyek bangunan restoran Jalan Tanjung Duren Barat 1 No. 17 RT 001 RW 004, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pelaksanaan pembangunan proyek tersebut melanggar aturan karena tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

Kendati dikeluhkan, pihak kontraktor dan pemilik bangunan seakan mengkangkangi peraturan daerah DKI Jakarta dan SK Gubernur DKI.

“Koq bisa ya bangunan dua lantai, tetapi tidak ada ijinnya? Kami berharap Citata Kecamatan Grogol Petamburan segera menghentikan kegiatan pembangunan tersebut. Kabarnya buka restoran Abuba. Kalau perlu digembok pintunya, agar ada efek jera,” ujar warga yang enggan disebutkan ini, Kamis (17/6/2021).

Ia menegaskan, seharusnya bangunan itu jangan melanggar peraturan sebelum melaksanakan pembangunan. Harusnya ada IMB dahulu dan mengikuti peraturan yang ada.

“Kabarnya Citata Kecamatan Grogol Petamburan kabarnya telah melakukan penindakan administratif, namun pembangunannya tetap berjalan,” jelasnya.

Padahal seperti diketahui jika mengacu Perda No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan SK Gubernur DKI 1068 tentang sanksi bangunan melanggar ketentuan maupun Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Saat ini, kondisi fisik bangunan telah mencapai 80 persen. Para pekerja terlihat bekerja cepat menyelesaikan pembangunan restoran Abuba.

Berhembus kabar bahwa IMB restoran itu masih proses di PTSP, dan Abuba mempekerjakan oknum PNS Kota Bekasi Drajat untuk mengurus proses IMB. Kemudian, agar proses IMB berjalan lancar dan tidak ada hambatan, Drajat menggandeng Fahmi, oknum PTSP Gropet untuk mengerjakan IMB restoran itu. Ironisnya hingga saat ini, IMB restoran itu tak kunjung ada. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *