Headline

Dua Cafe di Apartemen Laguna Nekat Beroperasi Hingga Subuh

567
×

Dua Cafe di Apartemen Laguna Nekat Beroperasi Hingga Subuh

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kasus meningkatnya pasien covid-19 varian delta di Indonesia, ternyata tak membuat gemetar pengusaha cafe/karaoke di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Dua cafe yang dikelola satu owner itupun nekad membuka usahanya mulai pukul 20.00 hingga tutup pukul 05.00 wib.

Cafe yang letaknya tak jauh dari Polsek Metro Penjaringan dan Kecamatan Penjaringan itu nampaknya sengaja dibiarkan beroperasi, dan kabarnya oknum tiga pilar pun kecipratan setoran setiap bulan dari si pengusaha.

Cafe dan karaoke itu kabarnya ramai dan mampu meraup omzet minimal Rp 10 juta per malam. Dari pantauan, tidak ada tanda jaga jarak, tempat cuci tangan, dan hand sanitizer yang disediakan pengelola.

Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbagi Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 671 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 37 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga, sangat jelas disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan wajib tutup pukul 21.00 WIB.

Beberapa wanita malam yang bekerja di cafe itu, juga mengakui bahwa seharusnya cafe ini tutup, namun karena pemiliknya punya orang hebat makanya cafenya tetap beroperasi.

Dari pantauan wartawan, Distrik GMBI Jakut tengah melaporkan keberadaan dua cafe itu ke tiga pilar tingkat kota dan kecamatan, yang beroperasi tanpa prokes dan melanggar aturan.

Selain melanggar prokes dan aturan PPKM Berbasis Mikro, diduga cafe/karaoke itu juga tidak membayar pajak. tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *