Klaten, faktapers.id – Seorang pria yang diduga menaruh racun dalam kemasan botol air mineral yang menewaskan Hani Dwi Susanti (28), warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah telah ditangkap polisi.
Pria yang kini berstatus sebagai tersangka berinisial S ini mengaku dengan sengaja mencampurkan racun jenis Apotas ke botol air mineral karena dendam dengan suami korban.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo menjelaskan bahwa pria 43 tahun ini memiliki dendam dengan suami korban. Sebelumnya sempat cekcok pelaku dengan keluarga korban.
“Motifnya sakit hati dan cemburu, karena suami korban sering berboncengan dengan istri pelaku,” ungkap Eko, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan bahwa S, yang tinggal tak jauh dengan lokasi pembunuhan dengan target sasaran adalah suami korban, tetapi racun yang ada didalam kulkas justru diminum oleh korban.
“Hubungan pelaku dengan keluarga korban masih saudara dan tinggal tidak jauh dari rumah korban. Modusnya pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara memberi racun ikan merk apotas sebanyak 1 bungkus berisi 4 butir,” ungkap dia.
Ia menjelaskan bahwa S diamankan di tempat tinggal saudaranya di wilayah Kabupaten Wonogiri. Penangkapan dilakukan dari penyelidikan, setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Juwiring.
“Historynya dimana keluarga korban maupun tersangka sering cekcok karena masalah keluarga, karena tersangka memiliki hubungan family dengan korban,” terang dia.
Guruh mengatakan bahwa pada hari Kamis (28/10) pelaku dan keluarga korban terjadi cekcok mulut, kemudian pada hari Jumat (29/10) timbul niat pelaku membeli racun jenis Apotas
Setelah itu, racun ditumbuk dan disiapkan dari rumah pelaku. Melihat kondisi rumah korban pada hari Minggu (31/10) dalam kondisi sepi, disitu pelaku memasukkan apotas ke dalam air mineral dan susu SGM.
“Akibat perbuatannya S harus meringkuk ditahanan Polres Klaten, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya bisa 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidupnya,” tandas Guruh. Madi