Bali

Seru, JPU dan PH di Buleleng Perdebatkan Mekanisme Sidang Online

447
×

Seru, JPU dan PH di Buleleng Perdebatkan Mekanisme Sidang Online

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Sidang pembacaan nota keberatan (Eksepsi) perkara 160/Pid.B/2022/PN Sgr yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I B Singaraja, Kamis (8/12), dengan terdakwa Nyoman Sukarsa diwarnai perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa. Perdebatan diujung sidang tersebut disebabkan JPU tidak menghadirkan Terdakwa kehadapan sidang.

Menurut PH dari terdakwa, pihaknya mendasar pada hak seorang terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-udangan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia. “Kami tidak mau beropini atau mencoba mentafsirkan bunyi undang-undang. Jika dulu alasannya adalah covid 19, lalu setelah diumumkannya New Normal apakah ketentuan undang-undang akan terus diabaikan,” ujar I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H. dalam sidang.

Usai persidangan, Pengacara yang akrab di sapa Gus Adi ini mengatakan, hirarkhi perundang-undangan di Indonesia tentunya sudah jelas dan tegas di atur dan ketentuan yang berada di bawah undang-undang tentu tidak dapat dibenarkan. Dalam ketentuan pasal 152 Ayat (2), 154 ayat (1), 160 ayat (1) huruf a, pasal 196 KUHAP dan lainnya sangat jelas menyebutkan terdakwa disidang di pengadilan, bukan diluar pengadilan dan . Sementara, lanjutnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara juga sudah jelas sekali menginginkan sidang dilakukan secara langsung alias ofline karena turut mengalami kendala suara.

“Saya hanya khawatir, undang-undang (KUHAP) yang dipelajari seluruh sarjana hukum, Praktisi hukum, hingga akademisi hukum di Indonesia bahkan luar negeri sekalipun sudah tidak lagi diberlakukan di negara yang katanya negara hukum. Dan mengenai alasan kesehatan terdakwa yang diutarakan JPU dalam persidangan, saya pikir ini cukup menarik dan patut dipertanyakan. Berarti apa arti pembelian vaksinasi Covid 19 yang terlalu banyak menguras anggaran negara,” ujarnya mempertanyakan kebijakan sidang Online yang terus dilakukan.

Menurut Gus Adi, negara ini tidak harus terus menerus ‘merampas’ hak-hak terdakwa dan bahkan hak seorang Pengacara yang diatur dalam undang-undang. Karena kebijakan yang diambil dalam melakukan sidang online pada perkara Pidana tidak melibatkan Pengacara. Sedangkan dalam persidangan, pengacara juga turut terlibat dan diatur dalam hukum acara hingga undang-undang advokat.

“Anda bisa saksikan dihampir seluruh stasiun televisi maupun media elektronik yang ada terkait persidangan Terdakwa Ferdy Sambo dkk, Itu kenapa tidak dilakukan secara Ofline juga. Lihat juga sidang Perdata khususnya perceraian yang mewajibkan prinsipal dengan konsekuensi hadir dalam mediasi. Ini apa maksud dari penerapan sidang online yang diskriminatif seperti yang dialami klien kami. Bahkan hak kami juga jelas tidak bisa digunakan,” paparnya.

Sidang perkara 160/Pid.B/2020/PN Sgr dipimpin oleh hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH selaku ketua majelis, dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari SH, serta Ni Made Kushandari SH MH selaku anggota.

Terkait eksepsi, Gus Adi menyampaikan 8 poin yang menjadi keberatannya terhadap dakwaan tim JPU antara lain status kepemilikan uang Rp60 juta yang diklaim milik adat sedangkan dalam dakwaan disebut uang tersebut dari kontribusi PT Adi Jaya, tempus delicti yang tidak jelas karena dalam dakwaan menyebut waktu terjadinya tindak pidana pada tanggal 29 Maret 2021 sedangkan disebutkan lagi terdakwa yang tidak bisa menunjukan uang pada tanggal 1 April 2021, hingga pada nama badan hukum PT Adi Jaya yang dinilai salah terkait beberapa bukti surat menyebutkan pengembang yang berinvestasi adalah PT Adi Jaya Abadi (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *