Gorut, faktapers.id – Ijin lokasi dan pendirian PLTU desa Tanjung Karang,Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara (Gorut) yang di bangun oleh PT. Gorontalo Listrik Perdana kini di usut oleh para aktivis mengiatkan semua masalah pasti ada kaitanya makan ijin lahan perlu pertanyakan lagi agar jelas.
Menurut Ahmad fajrin saleh izin lokasi dari pembangunan sulbagut wajib di tinjau kembali,mengiat proses pengadaan tanah pada lokasi PLTU Tanjung Karang sampai hari ini masih bermasalah dengen pihak yg merasa memiliki hak yang sama.
Tanah PLTU Tanjung karang ini memiliki masalah karna tidak di dapat dengan dengan jalur yang sesuai prosedur sehingga mencuak lagi ke publik masalahnya pembasan tanah yang tidak sesuai makanya terjadi saling klaim.
Adapun oknum-oknum pemerintah desa dan kecamatan yang ikut terlibat memuluskan perbuatan yang melawan hukum dalam hal pembuatan kepemilikan,”kata Ahmad Fajrin kepada awak media media melalui via telepon, kemarin
“Ahli waris angkat bicara bahwa dia mengaku bahwa sebagai dana bulum di bayar oleh pihak PLTU. Jika sudah di bayarkan uang gak sampai mungkin salah ngasih,di duga di bayarkan kepada pihak yg bukan menerima. Maka bisa di kategorikan pengadaan tanah ini di dapat dengan cara melawan hukum,”ujar fajrin
“Jika sudah dari awal bermasalah maka semuanya ikut bermasalah bisa-bisa bangunan dan ijin akan di anggap batal secara hukum karna tidak sesuai dengan prosedur hukum. Maka dari itu perlu adanya kajian penelitian khusus dan tindak lanjut yang jelas masalah kasus ini,” tambah fajrin
Setelah di konfirmasi pihak PLTU Tanjung Karang melalui humas PT. Gorontalo Listrik Perdana Ramlan Mojo saat di hubungi melalui via telepon menyampaikan, izin lahan PLTU tanjang karang tidak ada masalah lagi.
“Negara ini adalah negara hukum,kita patut tunduk terhadap aturan yang berlaku.jika ada yang merasa ijin kami bermasalah silahkan di uji melalui proses pengadilan,” tutur Ramlan.
Sebagai negara hukum, perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah soal adanya penyidikan itu merupakan proses penagakan hukum. “Kami memiliki IGB dan IMB selama ini tak ada yang menghambat project,” pungkasnya.
Yang berhak memutuskan lahan milik siapa ini adalah pengadilan. jika ada ahlis waris yang merasa keberatan silahkan mengajukam keberatan di pengadilan nanti.
“Kami memiliki dokumen yang lengkap,dan negara nagara sudah memberikan ruang kepada pihak perusahaan.jika pihak perusaan nanti akan di minta sebagai saksi kami akan datang tanggung jawab sebagi warga negara yang baik,kalaupun kita tidak hadir berarti kita melawan hukum bisa di pidana,”jelas ramlan.(RD)