Pemberian Sanksi Tegas Bagi Warga yang Nekat Mudik Mulai Berlaku 8 Mei 2020

581
×

Pemberian Sanksi Tegas Bagi Warga yang Nekat Mudik Mulai Berlaku 8 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dalam waktu dekat, Pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang masih nekat mudik. Penerapan sanksi ini mulai diberlakukan pada 8 Mei 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada pelanggaran lalu lintas disesuaikan dengan pelanggarannya, kalau tidak ada unsur pelanggaran lalu lintas hanya diputar balik,” papar Kombes Sambodo di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Misal, bagi angkutan yang nekat mengangkut pemudik akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Misalnya, kalau travel gelap dikenakan Pasal 308 UU LLAJ,” kata Sambodo.

Pasal 308 UU LLAJ, yakni: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d.menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

Namun, Sambodo mengatakan, pihaknya belum berencana memberikan sanksi UU Kekarantinaan dan Kesehatan terhadap pelanggar. “Belum… belum,” tutupnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *