Siti Fadilah “Saya Bukan Salah, Tapi Saya Kalah”

1713
×

Siti Fadilah “Saya Bukan Salah, Tapi Saya Kalah”

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Siti Fadilah  kini berusia 70 tahun ini mengungkapkan akan bebas dari penjara sekitar 4 bulan lagi. Ia meyakini dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dia juga menyebut tak ada bukti dan saksi untuk menjebloskan dirinya ke penjara.

Saat ramai kasus flu burung tahun 2005, Siti Fadilah berhasil mengalahkan pendapat WHO. Flu burung akhirnya tak jadi ditetapkan sebagai pandemi.

“Saya membuktikan kalau virus flu burung tidak menular. Saya nyetop flu burung tidak pakai vaksin tapi pakai politik,” katanya ketika itu. Dan berujung dirinya menjadi pesakitan, dengan tuduhan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Dalam wawancaranya dengan Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah mengatakan “Saya bukan salah, tapi saya kalah”.

https://instagram.com/sitifadilahsupari_?igshid=166j15mjiaohs

Profil Siti Fadilah Supari

Siti Fadilah Supari diangkat menjadi Menteri Kesehatan pada tahun 2004 dalam kabinet Susilo Bambang Yudhoyono. Ia dianggap mampu menyeleseikan urusan kesehatan dan bekerja sama dengan bangsa lain untuk melawan wabah flu burung dan flu babi yang saat itu mewabah.

Dalam buku yang diterbitkan pada 2008 Siti Fadilah mengkritik pembuatan vaksin yang dilakukan negara-negara maju yang tidak memiliki kasus flu burung, lalu dijual ke negara yang memiliki kasus flu burung.

Buku tersebut menuai protes dari petinggi-petinggi WHO dan Amerika Serikat.

Siti Fadilah Supari juga disebut telah mengakhiri pengiriman virus flu burung ke labratorium WHO pada November 2006.

Terjerat Korupsi Alat Kesehatan

Perjalanan karirnya terhempas, tatkala pada tahun 2012, Mabes Polri  menyelidiki kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah Supari.

Berselang 2 tahun kemudian, yakni pada Maret 2014, Mabes Polri melimpahkan pengusutan kasus korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK masih menghadapi kendala untuk memulai pengusutan, yakni terkait ijin pemeriksaan terhadap Siti Fadilah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu Siti Fadilah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

Sebelum kasus ini diusut KPK, mabes Polri sudah menetapkan Siti sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock.

Siti Fadilah disangkakan telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan sebagai pasokan penyangga (bufferstock) dengan metode penunjukan langsung dengan kerugian negara hingga Rp 6,1 miliar.

Kemudian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock kejadian luar biasa tahun 2005.

KPK juga pernah menyidik kasus korupsi di Kementerian Kesehatan. Di antaranya korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.

Dalam kasus tersebut  KPK menyeret mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar yang divonis lima tahun penjara. Yakni Ratna Dewi,  berulang kali menyebut nama Siti Fadilah dalam persidangannya. Namun Siti mengelak terlibat.

Pada akhirnya, Senin (24/10/2016), Siti Fadilah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

KPK  menetapkan Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Ratna Dewi Umar sebelumnya menyebut dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Dengan menunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.  pelaksana pekerjaan ditunjuk Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Sebenarnya pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller’s Cheque senilai Rp 1,275 miliar. (dari berbagai sumber).

https://www.instagram.com/tv/CAeVP5yAD2U/?igshid=ulhvvyuyszs2

saat wawancara dengan  Deddy Corbuzier

Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *