Terancam Pidana, Bareskrim Polri Bentuk Tim Usut Aliran Dana Tjoko Tjandra

474
×

Terancam Pidana, Bareskrim Polri Bentuk Tim Usut Aliran Dana Tjoko Tjandra

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya masih mendalami kemana saja aliran dana buronan Djoko Tjandra.

“Untuk aliran dana sedang kami dalami,” tutur Listyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/7/2020).

Untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini, ia telah membentuk tim khusus beranggotakan tiga direktorat di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, proses penyelidikan dalam kasus Tjoko Tjandra yang melibatkan sejumlah perwira tinggi masih berlanjut.

“Selama nanti dalam BAP itu melibatkan orang per orang nantinya tentu pasti dipanggil. Tapi kita tidak bisa memastikan siapa ya karena memang ini masih berproses. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo pun diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.(uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *