Headline

Raba Kemaluan Korban, Pelaku Pelecehan Dilaporkan ke Polres Buleleng

1276
×

Raba Kemaluan Korban, Pelaku Pelecehan Dilaporkan ke Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapres.id – Kasus pelecehan anak dibawah umur terus merajalela menyasar para korbanya.

Seperti yang terjadi (11/8) di Desa Tista Kecamatan Busungbiu yang menimpa Bintang (9) anak kelas tiga SD setempat. Kasus tersebut langsung dilaporkan ayah korban Ny AW ke Unit PPA Polres Buleleng Laporan Polisi Nomor: LP-B/101/VI/2020/BALI/RES BULELENG tanggal 14 Agustus 2020.

Informasi yang dihimpun, pelaku diduga berhasil meraba-raba kemaluan korban yang masih belia dan berparas cantik.

Atas musibah itu, ayah korban langsung melaporkan ke Desa Adat dan Dinas Rista serta membuat pernyataan dengan memohon untuk menyikapi permasalahan yang dihadapinya sesuai hukum yang berlaku, baik hukum adat maupun hukum pidana dalam UU Nomor 385 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 28 KUHP.

Menariknya informasi yang berhasil didapat dilapangan, pelaku PA yang telah dilaporkan menghilang dari desanya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Prasetyo dikonfirmasi Faktapers.id, Senin (23/8), menjelaskan, “Dugaan pencabulan anak dibawah umur ini yang dilaporkan seminggu lalu prosesnya masih penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi.”

Terkait dengan lambatnya visum yang dilakukan oleh penyidik PPA Polres Buleleng, menurut Vicky karena hambatan teknis yang terjadi. Dan kali ini korban bersama ayahnya telah divisum di RSUD Singaraja serta menjalani pemeriksaan spikis untuk proses penyekidikan.

Sisi lain Kades Tista Gede Marjaya dikonfirmasi atas peristiwa yang menimpa warganya pihaknya menyerahkan proses kepada pihak kepolisian Reskrim Polres Buleleng,

“Kita harus hormati supremasi hukum yang seadil-adilnya,”tegas Marjaya.Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *