Upah Lembur Belum dibayar Serikat Pekerja Polisikan Dirut Transjakarta

707
×

Upah Lembur Belum dibayar Serikat Pekerja Polisikan Dirut Transjakarta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Gegara upah lembur belum dibayar, Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melaporkan Direktur Utama Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan laporan tersebut dibuat karena sebanyak 13 pekerja ada yang belum mendapatkan upah lembur sejak tahun 2015.

“Melaporkan Direktur Utama PT. TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019,” papar Tigor di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).

Menurut Tigor, 13 karyawan tersebut pernah memperjuangkan haknya ke perusahaan. Namun, justru satu orang karyawan itu dipecat. Sedangkan delapan orang lainnya sampai saat ini masih diskors.

Tigor mengatakan, total upah lembur yang harus dibayarkan kepada 13 karyawan sebesar Rp.287 juta. Dalam pelaporan tersebut, PT Transjakarta diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

“Kalau melanggar UU Ketenagakerjaan sanksinya itu kurungan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Dan melanggar UU Serikat Pekerja itu sanksinya 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah. Jadi dua hal itu yang kami laporkan,” tutur Tigor.

Dalam laporan itu, Tigor menyertakan barang bukti berupa surat penetapan pembayaran upah lembur, surat anjuran Sudinkaer Jaktim, surat PHK terhadap satu karyawan, dan surat skorsing terhadap delapan orang.

Pihak pelapor dalam laporan tersebut yakni Joko Pitono, dan pihak terlapor yakni Sardjono Jhony Tjitrokusumo selaku Dirut Transjakarta.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 85 dan atau Pasal 78 Jo Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *