Singaraja.Bali.Faktapers.id Perpanjangan tahap V Ops Aman Nusa II – 2020 dalam menerapkan Pergub Bali no : 46/2020 dan Perbup Buleleng no : 41/2020 di wilayah Polres Buleleng terus bergulir.
Seperti halnya jajaran Polsek se Kabupaten Buleleng, khusus di Polsek Kubutambahan yang dikendali Kapolsek AKP Made Mustiada gelar patroli dan hunting system penerapan pendisiplinan prokes covid-19 Minggu (20/9) pukul 10.00 wita bersama 3 orang Koramil 1609-02 Buleleng Kubutambahan.
Dalam kegiatan pendisiplinan ditemukan masyarakat tidak mengenakan masker,tindak diberikan berupa Teguran simpatik dengan hukuman pus up ditempat dan setelah itu diberikan masker agar tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada dikonfirmasi awak media Faktapers.id mengatakan,”Penegakan Pergub Bali no : 46 dan Perbup Buleleng no : 41/2020 di wilayah Polsek Kubutambahan di Desa Tajun
guna pendisiplinan masyarakat dan melakukan penindakan tertulis terhadap warga yang dijumpai tidak memakai masker guna mencegah penularan Covid 19. Hal ini akan dapat mencegah penyebaran virus di Buleleng,”jelas AKP Made MustiadaDes