Klaten, faktapers.id – Organisasi Sanggar kebangsaan Klaten kembali mempertanyakan fungsi dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Klaten sebagai tangan panjang pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 45 tentang penyelenggara pendidikan. Pasalnya, hingga saat ini orang tua wali murid di Klaten masih mengeluhkan adanya kegiatan jual beli seragam dilingkungan sekolah.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan, pendidik maupun tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam dan bahan buku ajar dilingkungan sekolah,” kata sekretaris Sanggar Kebangsaan, Soka, beberapa waktu lalu.
Namun yang terjadi, lanjut dia, saat ini sekolah seakan pasar, barang apa saja dijual disekolah, sehingga yang didapati tenaga pendidik lebih fokus pada kegiatan jual beli dan tidak menjalankan fungsi utama sebagai pengajar.
“Ketika fungsi utama sebagai pengajar sudah terabaikan, tentunya hal ini akan menyebabkan rendahnya mutu pendidikan bagi anak-anak kita sebagai siswa,” ujarnya.
Mencermati dan menelaah adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan disekolah, Sanggar Kebangsaan Klaten menyatakan sikap dan mendesak kepala Dinas Pendidikan Klaten untuk segera, memastikan penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan di wilayah Kabupaten Klaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Dinas Pendidikan harus memberi sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar peraturan.
“Sikap Sanggar kebangsaan sudah sangat jelas terkait adanya pelanggaran tersebut dan secara tertulis sudah kami sampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan,” imbuh Soka.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Sanggar Kebangsaan telah melakukan audiensi dengan Kepala dinas pendidikan Klaten terkait temuan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Dari 26 perwakilan yang hadir 7 orang yang diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Klaten. Madi