Masih Ada Juga Tak Patuh, Ops Yustisi Polsek Tambora Jaring 28 Pelanggar Prokes

505
×

Masih Ada Juga Tak Patuh, Ops Yustisi Polsek Tambora Jaring 28 Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers id – Diseluruh Indonesia Pemerintah gencar melaksanakan Operasi yustisi secara berkala di 83 ribu titik kelurahan dan desa, yang melibatkan 3 Pilar TNI , Polri, dan Satpol PP. Salah satunya dikecamatan Tambora setelah dilakukan oprasi yustisi sebanyak 28 orang yang terjaring dan diberikan sanksi karena kedapatan tak memakai masker.

Dari pantauan harian Faktapers, Faktapers.id di lokasi Operasi  terlihat Kapolsek Tambora Polrestro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi terjun langsung dalam giat tersebut, Minggu (18/10/2020)

Kapolsek Tambora mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar sebagai upaya menegakkan aturan protokol kesehatan guna menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

“Hari ini kita melakukan operasi yustisi di dua tempat yakni di Jalan Kali Besar Barat dan di Jalan Jembatan Besi Raya. Sebanyak 27 pelanggar dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar membayar denda administrasi sebesar Rp 50.000,” ucapnya

Ditegaskan juga, pada giat tertib masker ini pihaknya juga memberikan teguran pada pengendara roda empat dan roda dua yang mengenakan masker tidak sesuai aturan.

“Pengendara motor dan mobil yang tidak memakai masker dengan benar kami beri teguran,” pungkasnya.

Masih dikatakannya, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan dasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tuturnya. Ddg/kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *