Tanah Hasil KKN Masa Lalu

×

Tanah Hasil KKN Masa Lalu

Sebarkan artikel ini

Oleh: Saurip Kadi*

Jakarta, faktapets.id – Seminggu Debat Capres kedua sudah berlalu, tapi pro-kontra, khususnya tentang tanah HGU milik Capres 02 belum juga mereda, bahkan makin sengit.

Bagi rakyat biasa, panggung Debat Capres kedua adalah berkah dan rahmat Tuhan Yang Esa, karena misteri KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang terjadi di masa lalu, kini justru di bahas terbuka didepan publik.

Hal demikian sangat bermanfaat sebagai pijakan untuk perbaikan pengelolaan negara dimasa depan, siapapun kelak Presidennya.

Yang pasti “memory public” terlebih bagi mereka yang dulu ikut berjuang menggulirkan reformasi untuk menghentikan KKN, kini menjadi segar kembali.

Tuduhan pak Jokowi menyerang pribadi Capres 02 dengan memunculkan materi kepemilikan tanah HGU milik pak Prabowo sangatlah keliru, karena publik harus tahu secara utuh siapa kedua Capres mereka, apalagi materi tersebut malah digunakan oleh pak Prabowo untuk menjelaskan langsung kepada publik tentang kekayaannya.

Dengan demikian, terkait tanah tersebut kedepan dirinya bebas dari berita hoak, ujaran kebencian dan atau fitnah sekalipun.

Negara Menjamin Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah.

Di kita, tanah dengan berbagai jenis Hak hanya bisa dimiliki oleh Orang dan atau Badan Hukum Indonesia. Undang-Undang juga menjamin perpanjangan semua hak-hak atas tanah baik HGU, HGB dan jenis Hak Atas Tanah lainnya tak terkecuali juga IUPHHK-HTI. Dan negara pun tidak bisa begitu saja mengambil alih tanah-tanah yang mereka miliki, kecuali untuk kepentingan umum.

Apalagi dalam prakteknya, Tanah yang telah mereka miliki tersebut juga sudah dijaminkan dalam penjualan SAHAM dan Surat Berharga lainnya (Go-Public) di pasar modal dalam dan luar negeri. Maka satu-satunya kesempatan untuk mendistribusikan tanah sebagai alat kerja rakyat banyak, adalah saat mereka mengajukan, memperpanjang atau meningkatkan HAK Atas Tanah yang mereka miliki.

Untuk tujuan tersebut, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor: 86 Tahun 2018 tentang Refroma Agraria, secara tegas telah diatur, bahwa Pemohon HGU termasuk dalam perpanjangan dan peningkatan jenis Hak Atas Tanah, wajib menyiapkan 20 % untuk kepentingan sosial dalam arti untuk masyarakat sekitarnya.

Bangkitkan Semangat Anti KKN.

Fakta berbicara, bahwa Amanat Ayat (2) Pasal 33 UUD -1945 dalam prakteknya sejak Rezim Orba berkuasa hingga Pemerintahan SBY, Sumber Daya Alam memang betul dikuasai negara, tapi kemudian dibagi-bagikan sedikit kepada BUMN dan lainnya kepada kroni, baik dalam maupun luar negeri. Dan konsep tata kelola ekonomi dengan model bagi-bagi SDA dan pemberian berbagai fasilitas serta proteksi kepada kroni penguasa yang telah diterapkan hampir 50 tahun nyata-nyata terbukti gagal menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat banyak.

Jangankan untuk rakyat kecil di pedalaman, terhadap pensiunan bintang dua saja, negara hanya mampu menyantuni sebesar USD. 300/bulan. Lantas bagaimana dengan elit negeri ini yang tidak bisa atau tidak mau ikut-ikut “banjakan” bagi-bagi SDA. Dan apalagi untuk prajurit dan pegawai bawahan serta rakyat kecil yang tidak punya akses kepada penguasa negeri ini, terus bagaimana mungkin mereka bisa mensejahterakan keluarganya kalau sekedar alat produksi saja mereka tidak punya.

Disitulah pentingnya kita kembali menghidupkan semangat reformasi, terkhusus tentang pemberantasan KKN, agar siapapun yang berkuasa tidak sekedar bicara persoalan SAH atau TIDAK SAH nya seseorang untuk menjadi kaya dan apalagi kalau solusinya mengajak rakyat miskin untuk memusuhi mereka. Sebagai pengusaha mereka hanya memanfaat peluang yang ada, dan apalagi dalam memperoleh ribuan dan bahkan jutaan hektar tanah juga telah memenuhi persyaratan yang berlaku dan kwajiban kepada negara, disamping tentunya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.

Maka hal yang utama adalah bagaimana kita segera membuat model pengelolaan ekonomi nasional yang secara terukur bisa diuji agar makna “untuk sebesar besar kemakmuran rakyat” dan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” bisa diwujudkan. Disanalah pentingnya perubahan konsep “Menguatkan Yang Lemah Tanpa Melemahkan Yang Kuat” yang kini sedang digalakan Pemerintah, agar bangsa kita bisa segera “toto tentrem kerto raharjo” dan dalam pergaulan dunia mampu tampil sebagai mercusuar dunia.

*Mayor Jenderal (Purn) Mantan Aster Kasad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *