3 Pelaku Inses Terancam 15 Tahun Penjara

×

3 Pelaku Inses Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tiga pelaku persetubuhan sedarah atau inses terhadap perempuan berinisial AG (18) di Pekon, Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Tanggamus, Lampung terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Tiga pelaku yang merupakan ayah kandung AG berinisial JM (44), kakak kandung berinsial SA (23) dan adik kandung berinsial Y (15) dijerat pasal ancaman hukuman sesuai Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus Inspektur Dua Primadona Laila seperti dikutip dari situs Humas Polri, Senin (25/2).

Persetubuhan sedarah tersebut dilakukan ketiga tersangka kurun waktu setahun, setelah istri JM meninggal dunia tahun 2018.

Korban merupakan anak ketiga di keluarga tersebut, Berdasarkan hasil pemeriksaan, ayahnya mengaku lima kali menyetubuhi anak kandungnya itu. Kemudian kakaknya mengaku 120 kali dan adiknya mengaku 60 kali.

“Para tersangka melakukan persetubuhan itu seluruhnya di dalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo,” kata Primadona.

Persetubuhan sedarah tersebut semua dilakukan dirumah keluarga tersebut.

“Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu,” ujar Primadona.

Kemudian untuk kakak korban dan adik korban, motif keduanya sama yakni disebabkan keduanya sering menonton film porno melalui ponsel.

“Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di handphone dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak,” katanya.

Selain itu, tersangka YG yang merupakan anak bungsu dari pasangan tersangka JM dan almarhumah CK, disebut memiliki kelainan seksual.

“Tersangka YG mengaku sekali menyetubuhi kambing dan sekali menyetubuhi sapi milik tetangga,” kata Primadona.

Menurut Primadona kasus ini dilaporkan oleh tetangga korban yang melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban dimana sebelumnya berbadan gemuk dan saat ini badannya kurus.

Kepedulian Tetangga
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyesalkan kasus inses itu. Menurutnya perlindungan anak membutuhkan kepedulian orang-orang sekitar, seperti tetangga.

“KPAI sesalkan kejadian inses yang menimpa seorang anak AG, 18 tahun, di Pringsewu, Lampung,” kata Rita Pranawati.

Menurut dia, kejadian kekerasan seksual di ranah privat itu menyesakkan dada, karena orang tua, kakak, dan adik laki-laki yang seharusnya melindungi korban justru melakukan tindakan tak bermoral, berupa kekerasan seksual.

KPAI berharap, ada pemberatan hukuman bagi orang tua, pelaku kejahatan seksual itu, yaitu tambahan sepertiga dari hukuman kejahatan seksual.

Rita mengingatkan kepedulian orang sekitar dapat mencegah terjadinya inses. Jika tetangga mengetahui ada kejadian yang diduga ada potensi kerentanan kekerasan terhadap anak, kata dia, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kepada babinkamtibmas dan ketua RT/RW setempat.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *