Duduki Lahan Kosong, Belasan Preman Digelandang Polisi

×

Duduki Lahan Kosong, Belasan Preman Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengamankan belasan preman yang melakukan penjagaan lahan kosong tanpa seijin pemiliknya di Kamal Raya RT 007/09  Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, pencidukan itu sendiri dilakukan oleh petugas Subnit Jatanras, Unit Krimum dan Unit Resmob. 

“Telah dilakukan sweping terhadap sekelompok orang yang menjaga tanah tanpa ijin, dan hasilnya 19 orang diamankan,” ujar Kombes Hengki, Selasa (26/02/19).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, sebanyak 19 preman lahan kosong yang diamankan dibawah pimpinan Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra, SIK bersama team melakukan penangkapan lantaran tersangka  menguasai lahan milik korban dengan merusak kunci gembok pintu dan rantai.

Kemudian menduduki lahan tanah kosong milik korban tersebut dengan mengaku memiliki Surat Keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, bahkan mereka mendirikan dua plang dan bedeng serta toilet di dalam lokasi tanah tersebut.

“Mereka (tersangka) berdalih dengan memiliki surat keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187,” jelas AKBP Edi.

Edi menambahkan, dari 19 tersangka yang diamankan antaranya NE (Pengacara Tersangka), YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD.

“Selain mengamankan belasan orang, kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu dengan dipasang paku, dua buah tongkat best ball, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD,” ucapnya.

Kini belasan preman tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan bakal dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan pasal 167 KUHP.fp02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *