PT. Marabuntha Ciptalaksana Diduga Bayar Pakai BG Kosong, Subkontraktor Meradang

×

PT. Marabuntha Ciptalaksana Diduga Bayar Pakai BG Kosong, Subkontraktor Meradang

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Nasib apes di alami para subkontraktor dan mandor Pembangunan Pasar Silakarang dan Pasar Celuk. Kecamatan Sukawati, kab Gianyar.

Walau proyek sudah di putus kontrak alias PHK. Permasalahan tak hanya muncul di antara pihak pemberi proyek, yaitu Disperindag dengan kontraktor.

Pihak ketiga pun kena imbasnya. seperti subkontraktor dan mandor. Pasalnya, pembayaran yang seharusnya sudah tuntas, malah belum terbayarkan.

Seperti di katakan Supriyanto, yang ikut bersama rekan- rekannya, meluruk ke kantor Disperindag, Senin ( 25/2/19 ).

Mengatakan kedatangan mereka ke Disperindag Kab Gianyar. Tak lain untuk meminta kejelasan nasib mereka. Prihal pembayaran yang belum mereka terima dari pihak pelaksana. Jumlahnya pun tidak sedikit. Dari data yang di sodorkan oleh salah seorang subkontraktor. Jumlah tunggakan yang belum di bayarkan oleh pihak kontraktor ke beberapa subkon dan mandor. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami berharap Dinas memberi jaminan kepada kami, karena selama ini pihak pelaksana sudah tidak bisa kami percaya lagi,” jelas mereka.

Ketidak percayaan para penyokong kontraktor ini, bukan tanpa alasan. Seperti dikatakan oleh salah seorang Subkontrak yang biasa di panggil Kancil. Dari penjelasan Kancil. Pihak kontraktor sudah melakukan kewajibannya dengan melakukan pembayaran dengan BG (Biro Gilyet). Sayangnya, saat di cairkan. Ternyata BG tersebut tidak memiliki cukup dana.

Hal ini yang membuat mereka meradang. Apalagi mereka sangat membutuhkan dana tersebut.

Kinerja PT. Marabuntha Ciptalaksana, memang menjadi sorotan sejak awal. Kontraktor asal Jakarta ini, di duga tidak memiliki standart kerja yang terprogram. Hal ini bisa di lihat dari dua proyek yang mereka kerjakan. Progressnya meleset jauh dari jadwal.
Walau pihak Disperindag sudah memberikan beberapa kali teguran. Hal itu seakan tidak di gubris oleh pelaksana di lapangan.

Akhirnya pihak Disperindag memutus hubungan kerja dengan memutus kontrak.
Dari keterangan Kadis Disperindag Kabupaten Gianyar. I Wayan Suamba.MT.

Dan pihak Disperindag tak hanya memutus kontrak kerja. Mereka pun sudah melakukan proses, agar kontraktor asal Ibu Kota tersebut, Masuk dalam Perusahaan Daftar Hitam atau Blacklist.

“Kami akan melakukan proses tersebut (masukan PT. Marabuntha Ciptalaksana dalam Perusahaan Daftar Hitam, red),” Jelas Suamba melalui WA.

Sayangnya, dari pihak Pelaksana. PT. Marabuntha Ciptalaksana. Melalui stafnya, Pak Rafky. Belum mau merespon terkait BG yang di bermasalah oleh para subkon tadi. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *