Headline

Ketua Ikatan Pemangku Desa Adat Denpasar Sorot Penegakan Hukum Adat di Bali

×

Ketua Ikatan Pemangku Desa Adat Denpasar Sorot Penegakan Hukum Adat di Bali

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali. faktapers.id
Terkait kejadian belakangan dialami sejumlah pemuka dan tokoh adat di Bali, membuat banyak pihak memikirkan sanksi adat baru sebagai hukuman tambahan bagi orang-orang Bali yang melakukan tindak kejahatan.

Pasalnya hukum adat Bali selama ini hanya kata sepakat, tertuang dalam awig-awig dan pararem, yakni berupa teguran serta peringatan. Dapat diartikan ini sebatas tindakan adat atas pelanggaran warganya sesuai aturan yang disepakati.

Ketua Ikatan Pemangku Desa Adat Denpasar, Mangku Bandem mengatakan, sanksi adat yang diberikan umumnya bersifat menciptakan keseimbangan bermasyarakat. Karena itu, sependapat dengan pemerintah dan Majelis Desa Adat (MDA) yang akan menerapkan sanksi adat sebagai hukuman tambahan.

“Kami setuju, kalau yang terbukti melakukan kejahatan setelah menjalani proses peradilan dengan hukuman tetap, lalu dikenakan hukum adat sesuai yang berlaku di desanya, ” ujar Mangku Bandem, Jumat (18/10).

Menurut dia, sanksi adat ini sebelumnya pernah diminta oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, mengajukan penambahan sanksi terhadap para pelaku kejahatan oleh masyarakat Bali di Pulau Dewata.

Selain sanksi kriminal, semua pelaku kejahatan akan dikenai sanksi adat berupa kanorayan atau pelaku dikeluarkan dari daerah Bali. Ditambah lagi sanksi prayascita atau membayar uang upacara penyucian wilayah (desa/banjar).

“Pemerintah kala itu sudah sigap mendengarkan pengajuan serta menerapkannya. Semoga pemerintahan yang baru ini lebih tanggap, ” ungkapnya.

Karena penerapan sanksi adat itu sangat diharapkan oleh penganut agama Hindu. Meski, sudah diterapkan pada beberapa kasus kejahatan. Hanya saja warga Bali berharap semua kasus kejahatan, pelakunya harus mendapatkan dua sanksi adat tersebut.

“Kami tetap berharap seluruh instansi hukum menerapkan permintaan warga Bali,”tandasnya.(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *