Soal Karhutla, Yorris Raweyai Desak Pemerintah Rumuskan Regulasi

×

Soal Karhutla, Yorris Raweyai Desak Pemerintah Rumuskan Regulasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Untuk efektifitas penyelesaian kebakaran hutan (karhutla) dan lahan yang terus menjadi momok di masyarakat, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah rumuskan regulasi.

Hal itu diutarakan Ketua DPR Komite II, Yorris Raweyai menyoal permasalahan karhutla yang terus terjadi dan dianggap memunculkan kerugian yang besar bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya, selama ini penanganan karhutla bukan pada aspek pencegahan.

“Indonesia lebih membutuhkan regulasi tegas, yang mengikat semua pihak dalam upaya pencegahan karhutla,” ujar Yorris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, yang membahas mengenai pengawasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Ia menegaskan, regulasi itu harus melibatkan semua sektor yang berkaitan dengan kawasan hutan dan lahan, baik dari sisi pengelolaan ataupun pelestarian. Selain itu, pemerintah harus dapat membangun sarana prasarana dalam upaya pencegahan dan pemadaman kasus karhutla.

“Kebakaran hutan ini bukan masalah baru, pemerintah harus membuat satu regulasi khusus tentang bagaimana pencegahan itu. Kalau regulasi sekarang yang dibebankan kepada sektoral, maka itu bukan solusi,” cetus Yorris.

Menurutnya, kalau ada kebakaran, TNI- Polri dikerahkan, tetapi begitu sampai, siap SDM-nya, sarana dan prasarananya belum ada. “Dan kami juga mengusulkan, pemerintah perlu membuat satu badan khusus yang menangani kebakaran hutan,” sambung Yorris.

Masih terkait hal ini, Wakil Ketua Komite II, Bustami Zainudin di kesempatan yang sama mengatakan, kasus karhutla di Indonesia selalu berulang tiap tahunnya, dan sampai saat ini tidak ada penanganan serius dari pemerintah.

Dalam lima tahun terakhir ungkap dia, luas karhutla secara nasional mencapai hampir 4,5 juta ha lebih. Kebakaran terbesar adalah tahun 2015 yang mencapai 3 juta ha, tahun 2016 seluas 438.363 ha, tahun 2017 mencapai 165.484 ha, tahun 2018 seluas 510.564 ha dan tahun 2019 350.000 ha.

“Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena Karhutla sudah menjadi bencana rutin setiap tahun, sementara penanganannya cenderung terlambat,” tandas Bustami.

Senator dari Provinsi Lampung ini pun memaparkan, kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Januari-September 2019 diperkirakan mencapai Rp 66,3 Triliun. Kerugian ini lebih kecil dibandingkan kebakaran tahun 2015, yang mencapai Rp221 triliun.

“Jika luas kebakaran hutan tahun 2019 sekitar 11,6 persen dari total luas kebakaran di tahun 2015, besaran kerugian ekonomi pada kebakaran hutan tahun 2019 adalah 30 persen dari besaran kerugian pada kebakaran hutan tahun 2015. Akibat kebakaran hutan tahun 2019 lebih besar dibanding 2015,” lanjutnya.

Sementara itu, Pimpinan RDPU Komite II lainnya, Dradjad Hari Wibowo mengungkapkan, Penanganan pemerintah atas kasus karhutla dinilai tidak serius dan tidak efektif.

“Penanganan karhutla tidak diimbangi dengan sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah yang terjadi kasus karhutla. Selain itu, tidak adanya tindakan tegas atas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.(OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *