Tak Mendapatkan SK Meski Lolos PNS, Sugianti Gugat Anies dan Disdik DKI Jakarta

×

Tak Mendapatkan SK Meski Lolos PNS, Sugianti Gugat Anies dan Disdik DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI akan digugat Sugianti, seorang guru honorer yang telah lolos menjadi PNS.

Gugatan tersebut dilakukan karena tak dirinya tak kunjung menerima surat keputusan (SK) PNS. Dan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

Pitra Romadoni, pengacara Sugianto menilai gugatan itu diajukan karena pihak terkait tidak memberikan respons terhadap somasi yang dikirimnya.

Padahal, lanjutnya, pengumuman honorer K2 di wilayah DKI itu tahun 2014. Klien kami telah mengikuti secara resmi, dan diumumkan salah satu yang lulus.

“Diumumkan resmi melalui pengumuman kelulusan oleh MenPAN-RB,” sebut Citra di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/10/2019).

Sugianti tak kunjung mendapat SK meski proses pemberkasan administrasi PNS telah selesai pada 2015.
“Awalnya kami telah somasi BKN V, Gubernur DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, terakhir 29 September 2019, ini sudah kami layangkan ketiga kalinya. Tapi tak ada tanggapan, sehingga saya menilai ini preseden buruk bagi pemerintahan. Apalagi Anies selaku gubernur pemimpin yang mengayomi harusnya dia cepat tanggap dan reaksi terhadap permasalahan yang ada di wilayah dia,” ungkapnya

Somasi tersebut dikatakan Pitra dikirimkan ke Disdik DKI, karena dinilai tidak bertanggung jawab terhadap status Sugianti, yang seharusnya ditetapkan sebagai PNS. Padahal kliennya itu telah lulus dalam seleksi PNS K2 pada 2013.

Dia membeberkan Sugianti tak kunjung mendapat SK meski proses pemberkasan administrasi PNS telah selesai pada 2015. Yang mana Disdik DKI mengaku tidak memproses SK PNS Sugianti, dengan alasan karena guru tersebut berpindah-pindah tugas. Pitra membantah alasan Disdik.

“Tahun 2016 dia datang lagi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menanyakan SK itu. Akhirnya keluarlah jawaban bahwa dia tidak diproses karena berpindah-pindah tugas. Padahal sejak dia mengajar sampai sekarang dia berada di SMPN 84 Jakarta Utara,” jelas Pitra.

Sugianti merasa dirinya diperlukan tak wajar, sehingga membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan menggugat Disdik DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

Akan tetapi, merasa tidak puas, Pitra menyebut, Dinas Pendidikan mengajukan banding hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *