Headline

Asyik Pesta Miras, Oknum Kades di Kab. Maros Terciduk Satpol PP

×

Asyik Pesta Miras, Oknum Kades di Kab. Maros Terciduk Satpol PP

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Oknum Kades Asal Kabupaten Maros, asyik pesta miras bersama wanita pramusaji, terjaring razia petugas Tim Covid 19 di Kabupaten Pangkep.

Ditengah pandemi Corona virus, semua harus menerapkan himbuan pemerintah, mengikuti protokol kesehatan.
Justru seorang salah satu oknum Kepala Desa asal Kabupaten Maros,

Kepala Desa di Kec. Bontoa, Kabupaten Maros MD (34) terjaring razia saat tengah asyik berpesta minuman keras (miras) disalah satu Cafe remang remang terletak di kabupaten Pangkep. Jumat (29/20)

Oknum Kades tersebut yang sejatinya sebagai aparat seharusnya memberi contoh yang baik, ini justru malah diamankan bersama dua orang rekannya yang ikut dari desanya serta empat orang wanita yang berprofesi sebagai pramusaji atau pemandu lagu.

Oknum Kades ini terjaring pada operasi gabungan patroli tim Covid-19 yang terdiri Polisi, TNI, Satpol PP. Para petugas yang melakukan patroli merasa curiga pada cafe tersebut, lantaran pintu tertutup namun ada banyak kendaraan yang parkir di depan tepat pintu.

Setelah dilakukan pengecekan pada cafe tersebut, Tim gabungan pun mendapati beberapa ruang kamar yang lampunya menyala dan terdengar suara musik. Saat di buka, ditemukan beberapa orang dalam ruangan tersebut yang tengah asyik mengkonsumsi miras berbagai merek.

Kepada Wartawan Kasatpol PP Pangkep, Jufri Baso membenarkan, jika petugas gabungan berhasil menjaring seorang oknum Kepala Desa dari kabupaten Maros beserta pramusaji dalam operasi rutin tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

“Kita hanya patroli rutin. Ternyata ada cafe dicurigai tutup tapi banyak kendaraan di luar. Kita periksa ke dalam ternyata ada orang yang sedang asyik karaokean dan ternyata juga minum-minuman keras,” katanya.

Setelah melakukan pendataan, Oknum Kepala desa dari Kabupaten Maros ini bersama rekannya dan pramusaji pun diamankan di Mapolres Pangkep guna memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kita hanya amankan karena mereka juga orang dari luar Pangkep. Kita bertugas sebagai fungsi tim gugus untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Jadi mereka semua kita bawa ke Polres. Sedangkan cafenya akan kita tutup, karena melanggar aturan yang telah diberlakukan utamanya di masa Pandemi,” jelas Jufri Baso.

MD sendiri mengaku bahwa dirinya merupakan kepala desa di salah satu kecamatan Bontoa Kabupaten Maros dan meminta agar kejadian tersebut tak dipublikasi ke media.”Maaf Kalau bisa jangan dimuat dimedia ,” ujarnya kepada awak media saat digelandang ke Mapolres Pangkep.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *