Disdik DKI Jakarta Tegaskan Sekolah Dibuka Jika Situasi Covid-19 Dinyatakan Aman

×

Disdik DKI Jakarta Tegaskan Sekolah Dibuka Jika Situasi Covid-19 Dinyatakan Aman

Sebarkan artikel ini

Jakarta,faktapers.id – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerima pembukaan yang disetujui oleh COVID-19 yang telah disetujui aman dengan tetap menggunakan protokoler kesehatan. Terkait pemberitaan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan dibuka kembali pada 13 Juli 2020 tidak benar.

Seperti diketahui sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Hari ini Sekolah adalah pada tanggal 13 Juli 2020. Tanggal yang ditentukan dimulainya tahun pelajaran baru, bukan perhitungan siswa kembalinya untuk belajar di sekolah, setelah 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah.

“Diperlukan oleh masyarakat umum dan para orang tua siswa pada khususnya tentang kegiatan sekolah yang tidak hanya dilakukan dalam bentuk tatap muka di bidang bangunan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam pedoman kegiatan sekolah,” ungkap Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (28/5).

Untuk Dihubungi pula, Kalender Pendidikan diadakan di kabupaten Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar. Kalender Pendidikan ini menjadi acuan bersama juga aturan yang dikeluarkan agar setiap unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang dirilis dalam persiapan kegiatan belajar mengajar.

Sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43 / SE / 2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB, pada tanggal 23 April, 5 hari sebelum dikeluarkannya SK Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, digarisbawahi bahwa kegiatan tatap muka yang dilakukan di daerah sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyelenggarakan pengajaran kenormalan baru, baik itu untuk kegiatan belajar mengajar, ekonomi, hingga sosial. Seluruhnya akan tetap menang pada protokoler kesehatan agar kasus COVID-19 tidak kembali meningkat di Jakarta. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *