Headline

0persi Yustisi Pol Airud Karangasem Ditemukan 12 Pelanggaran

×

0persi Yustisi Pol Airud Karangasem Ditemukan 12 Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Karangasem.Bali.Faktaper.id –  Penegakan pergub no 46 Tahun 2020 dan Perbup No 42 Tahun 2020 semakin marak di laksanakan di seluruh Bali, dengan membentuk Team Yustisi diharapkan kesadaran masyarakat tetap mengikuti proskes.

Seperti Rabu (7/10) pukul 09.00 wita di Lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Polair Polres Karangasem AKP I Gusti Bagus Suteja S.IP selaku Padal Regu 1, Kabid Gakum Pol PP Kabupaten Karangasem I Made Aditya Sugiarta S.IP., M.A.P., 11 orang Polri, 7 Sat Pol PP .

Sebelum kegiatan apel persiapan kegiatan Yustisi Penegakan Pergub Nomor 46 thn 2020 dan Perbup Nomor 42 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat. Lokasi yang menjadi sasaran operasi Yustisi di 3 titik antara lain Jalan Kartini, Lingkungan Susuan Kelurahan Karangasem,Tugu Pahlawan Jl Gatot Subroto Amlapura, dan Jalan Veteran Timur Amlapura.

Sasaran operasi yustisi adalah pengguna jalan maupun masyarakat yang melaksanakan aktivitas pada ruang publik tanpa dengan menggunakan masker maupun tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Kasat Polair Polres Karangasem AKP I Gusti Bagus Suteja seijin Kapollres mengatakan,”Bentuk kegiatan yang kita laksanakan adalah memberikan edukasi, himbauan, teguran serta penindakan terhadap pengguna jalan dan masyarakat yang melaksanakan aktivitas pada ruang publik tanpa dengan menggunakan masker maupun tanpa mematuhi protokol kesehatan,”ujar AKP Suteja.

Hasil kegiatan ditemukan 15 pelanggaran dengan 12 diantaranya memakai masker dengan cara yang kurang tepat, sehinggga dilakukan teguran lisan, 3 orang tanpa menggunakan masker diberikan penindakan berupa sanksi administrasi penundaan pengurusan administrasi selama 1 minggu*Des*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *