Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Togel di Kedai Kopi

×

Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Togel di Kedai Kopi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polres Jakarta Barat ungkap temuan kasus perjudian di sebuah kedai kopi Alok, dibilangan komplek Taman Dutamas, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie dalam press releasenya di Mapolres membenarkan pada hari Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 17.00 WiB pihaknya Subnit Judsus Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakbar, dipimpin AKP Dimitri Mahendra K, SIK, MSi dan Kasubnit IPDA Ruben George A Y.

“Berhasil mengamankan 2  tersangka pemasang LPK als AL (75) dan RS als AS (77) penerima nomor – nomor pasangan judi togel. Berikut barang bukti 2 init handphone Nokia yang berisikan nomor – nomor pasangan judi togel dan selembar kertas rekapan,” katanya  Sabtu, 07/11/2020).

Kombespol Audie menyebutkan terbongkarnya kasus perjudian di tempat tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melapor. Karena di lokasi sering dijadikan tempat transaksi perjudian jenis togel yang menggunakan taruhan uang.

Dikatakan juga, saat proses penyelidikan teman pelaku sempat menghalang -halangi dengan cara mengintimidasi dan memaki – maki, mengajak debat serta menunjuk – tunjuk kearah petugas dengan nada suara keras. Tapi  petugas dengan sabar menghadapi situasi tersebut.

” Saya apresiasi kepada anggota yang bertugas, dengan sabar menyikapi situasi tersebut, ” ujar Kombes Audie.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya menambahkan. “Kami akan selidiki juga orang yang sudah menyebar luaskan Vidio saat penangkapan di lokasi tersebut. Karena berpotensi hoax serta provokasi yang berdampak tidak baik,” tegasnya.

“Komitmen kami untuk memberantas tidak pindana perjudian yang beroperasi secara ilegal ditengah – tengah masyarakat khususnya wilayah Jakarta barat,” imbuhnya.

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Jakarta barat dan dijerat Kasus perjudian pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara penjara maksimal 10 thn. Ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *