Pemkab Klaten Melarang Panggung Hiburan Perayaan Tahun Baru

×

Pemkab Klaten Melarang Panggung Hiburan Perayaan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Satgas Pencegahan Penyebaran Covid 19 tegas melarang segala bentuk panggung hiburan di momentum perayaan tahun baru 2021 untuk antisipasi peningkatan covid-19 di tlatah Klaten Bersinar.

Penegasan itu disampaikan Bupati Klaten Sri Mulyani melalui surat nomor 556/753/13 tanggal 18 Desember 2020 tentang tentang Tindak-Lanjut Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah yang ditanda-tangani Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi.

“Benar hari ini (Senin, 28/12/20) dalam rakor rutin Bupati Klaten Sri Mulyani sudah menegaskan kalau semua bentuk panggung hiburan tahun baru 2021 dilarang alias tidak diizinkan, karena angka penambahan Covid-19 di Klaten terus meningkat. Instruksi ini untuk segera ditindak-lanjuti khususnya jajaran wilayah seperti Camat, kepala desa dan lurah agar dipatuhi masyarakat. (Kebijakan) Ini penting dan semua untuk keselamatan masyarakat sendiri. Mohon maaf, kondisinya sudah sangat memaksa dan semua pihak diharap bisa mengerti,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Amin Mustofa, Senin, 28/12/20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *