Headline

Kapolsek Kompol Widana Laksanakan Maklumat Kapolres dan Pembatasan Jam Malam Gubernur Bali

×

Kapolsek Kompol Widana Laksanakan Maklumat Kapolres dan Pembatasan Jam Malam Gubernur Bali

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id- Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana,S.H bersama jajaran laksanakan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020.

Mulai dari pagi Rabu (30/12) pukul 08.00 wita sampai pukul 22.00 wita sosialisasikan hal tersebut dan juga surat gubernur Bali Wayan Koster tentang pemberlakuan jam malam yang dibolehkan melaksanakan aktivitas sampai pukul 23.00 wita berlaku dari (30/12-2/1/2021).

Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 di tempat-tempat strategis

Kapolsek Kompol Widana seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, kepada Faktapers menjelaskan,

“Dalam sambang  tersebut disampaikan pesan kamtibmas untuk mengingatkan bahaya musim penghujan, antisipasi angin kencang dan tanah longsor ,mengigatkan tentang Protokol Kesehatan 3 M dan sosialisasi Pergub No 46 tahun 2020 serta Perbup no 41 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan,dan pedomani surat edaran gubernur Bali no.2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di provinsi Bali,”ujarnya.

Lebih terang dikatakan, selain melaksanakan maklumat Kapolri juga penerapan jam malam,”Maklumat ini terus kita sampaikan kemasyarakat pedesaan melalui Bhabinkam, juga ditambah dengan pembatasan jam malam yang mulai diberlakukan hari ini sampai tanggal 2 Januari 2021. Masyarakat kami harap memahami demi kesehatan bersama,”jelasnya. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *