Jakarta, Faktapers.id – Ada kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memajukan Komjen Pol Boy Rafli Amar ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan menjadi Kapolri.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, nantinya penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, karena sesuai undang-undang usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai usulan ataupun masukan saja.
“Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya,” sebutnya, Rabu (30/12/2020).
Meski begitu sampai saat ini pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri, untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Dan Pangeran berharap Presiden Jokowi dapat memperhatikan usulan Wanjakti, karena mereka yang mengetahui kondisi internal Kepolisian.
“Diharapkan siapapun yang disampaikan oleh Presiden nanti benar-benar calon terbaik, yang dapat meneruskan hal-hal baik oleh Kapolri sebelumnya, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangan. Sehingga kinerja Polri semakin baik ke depannya dan selalu mendapat kepercayaan oleh masyarakat,” terang Pangeran.
Profil Komjen Pol Boy Rafli Amar
Jenderal polisi bintang tiga bernama lengkap Boy Rafli Amar Gala Datuak Rangkayo Basa ini lahir di Jakarta pada 25 Maret 1965. Uaa