Headline

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Berita Kekerasan Polisi

×

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Berita Kekerasan Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id- Surat Telegram (ST) Polri sebelumnya yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian mendapat respon pro dan kontra, bahkan dianggap kontroversi.

Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya membatalkan aturan tersebut.

Dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Telegram Kapolri terbaru bernomor sebagai pembatalan ST sebelumnya, merevisi Telegram Kapolri sebelumnya bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 yang dirilis pada Senin (5/4/2021) lalu, dinilai kontroversial banyak kalangan terutama media.

Pada Telegram pembatalan yang diterbitkan Kapolri hari ini, termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono:

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.

“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” sebut Brigjen Rusdi. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *