Headline

Pemberlakuan PPKM, SE Gubernur Bali Diduga Nyaplir Dengan Imendagri, Kresna Budi Sentil Gubernur

×

Pemberlakuan PPKM, SE Gubernur Bali Diduga Nyaplir Dengan Imendagri, Kresna Budi Sentil Gubernur

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, terjadi pro kontra di masyarakat. Tak pelak terjadi di pulau Seribu Pura, tekanan berbagai tekanan dihadapi masyarakat.

Namun, mau tak mau harus mau. Penegak hukum pun seakan dilema menerapkan aturan tersebut kepada rakyat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 kurang mengacu dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021. Gubernur Bali diduga berlebihan membuat aturan tambahan seperti pemadaman lampu jalan pada jam malam akan membunuh IMK/UMK masyarakat.

Sisi lain Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi yang getol bersuara dikonfirmasi Minggu (11/7) melalui saluran telephone sentil pemerintah Bali, aturan yang berlaku di Bali disinyalir berlebihan penegakanya tidak mengacu pada pemendagri.

“SE keliru tidak sesuai dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021, sampai lampu jalan mati setia malam kok peraturan ditambah-tambahkan. Kasihan masyarakat bisa membuat ekonomi tidak jalan, rakyat sudah susah jangan dibikin susah lagi. Kalau pusat menerapkan aturan pasti ada kajianya apa yang dipermenkan pusat itu yang dijalankan. Justru nanti aturan yang dibikin Gubernur Bali akan salah dimata rakyat karena tidak sesuai dengan peraturan diatasnya,”paparnya

Edukasi yang diharapkan DPRD asal Buleleng kepada pemerintah Bali agar memberikan suplay vitamin kemasyarakat.

“Kita harus manusiawi kepada masyarakat, contoh suplay vitamin, sembako. Lawong ini pemerintah lebih awal anggaran digunakan untuk proyek, mestinya tunda dulu, anggaran kan sedang rekofosing berikanlah ke rakyat, “,sentilnya

Disamping itu DPRD Komisi II Bali mendorong pemerintah Bali saat dilakukan penyekatan oleh penegak hukum diberbagai pos sekat disarankan untuk disediakan sarana dan prasarana vaksin supaya masyarakat tidak putar balik, “Ya di setiap titik pos sekat mestinya ada sarana vaksin bila ditemukan warga belum divaksinasi vaksin ditempat,”papar Kresna Budi.

Kini keluar kembali SE Gubernur Bali pada 10 Juli 2021 yang di paparkan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang berlaku sampai 20 Juli 2021. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *