Headline

Cekcok Gara gara Warisan Warga Penuktukan Dibunuh Adik Kandungnya

×

Cekcok Gara gara Warisan Warga Penuktukan Dibunuh Adik Kandungnya

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Sering terlibat cek cok, kakak beradik di Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula dipukul dengan sebatang kayu hingga tersungkur dan meninggal dunia.

Peristiwa menggegerkan warga di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Tejakula, Buleleng Selasa (13/7) pukul 06.30 wita berawal dari korban Ketut Kerti (75) dan pelaku Wayan Tis(73) sedang berada di dapur.

Kedua belah pihak emang sebelumnya tidak ada kecocokan masalah kecil menjadi besar, kendati tinggal serumah namun tetap para perebutan warisan yang disediakan leluhurnya

Perang mulut pun terjadi, pelaku Wayan Tis langsung mengambil kayu dan memukul korban dengan sebatang kayu yang sering digunakan untuk menumbuk, korban 3 kali dipukul dan tersengkur. Kades Penuktukan Madu Artana kepada media Faktapers.id dikonfirmasi atas kejadian yang menimpa warganya,

“Persis kejadian kami tidak tahu persis, cuman kami dan warga agar korbanya secepat mungkin dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan. Maunya tadi kita arahkan kepada anak korban agar sementara ditidak dibawah keranah hokum, karena masih keluarga dekat dari pihak keluarga supaya pelaku diberikan efek jera. Kalau sering cekcok benar dan rumahnya juga satu halaman,”jelas Gede Madu Arta.

Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa bersama personil langsung mengarah ke TKP dan mengamankan pelaku Wayan Tis dan menggiringnya ke mapolsek Tejakula untuk diminta keterangannya dan pertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan mengakibatkan korban Ketut Kerti meninggal dunia. Dikonfirmasi awak media seijin Kapolres Buleleng, AKP Astawa mengungkapkan

“Benar penganiayaan dan satu korban meninggal bernama Ketut Kerti yang dilakukan oleh adik kandungnya Wayan Tis, motif pelaku dugaan sementara lantaran perebutan warisan yang awalnya sering cekcok antar saudara tersebut. Sudah kita tangani kasus ini dan pelaku sudah kita ambil keteranganya di mapolsek,”ujar AKP Ida Bagus Astawa.

Korban bersimbah darah, sebanyak 3 (tiga) kali dipukul pada bagian kepala belakang dan korban langsung tersungkur di tempat. Kendati usia baya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *